Pendidik, Peserta Didik dan Lingkungan dalam Filsafat Pendidikan Islam

A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari pengertian pendidikan di atas jelas pendidikan keagamaan sangatlah penting peranannya dalam mengembangkan potensi peserta didik.
            Pendidikan islam  bisa di artikan sebagai suatu upaya yang terstruktur untuk membentuk manusia paripurna (insan kamil) melalui suatu institusi pendidikan yang kondusif untuk menyiapkan dan menciptakan bentuk masyarakat yang ideal untuk masa depan. Sejalan dengan konsep tersebut, maka pendidikan haruslah memiliki perangkat yang paling mendasar untuk mengawal jalannya proses pendidikan, dimana hal itu adalah pendidik,peserta didik dan lingkungan pendidikan.
2.      Tujuan penulisan
Dari latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang diambil dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.      Mengetahui tinjauan filosofis pendidik dalam filsafat pendidikan Islam
2.      Mengetahui tinjauan filosofis peserta didik dalam filsafat pendidikan Islam
3.      Mengetahui tinjauan lingkungan pendidikan dalam filsafat pendidikan Islam

B.     Pembahasan
1.      Pendidik dalam konsep Filsafat Pendidikan Islam
a.      Pengertian Pendidik
      Banyak para ahli menjabarkan tentang pendidik dan menyimpulkan pendapat yang beragam. Teori orang barat, pendidik dalam orang islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotoriknya (karsa).[1]
      Wiji Suwarno menjelaskan bahwa pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain (peserta didik) untuk mencapai tingkat kesempurnaan (kemanusiaan) yang lebih tinggi. Status pendidikan dalam model ini bisa di emban oleh siapa saja ,dimana saja, dan kapan saja[2]
b.      Fungsi dan tugas pendidik
      Pendidik sebagai seorang yang terdepan dalam pendidikan secara umum memiliki dan tugas sebagai berikut:
1)      Sebagai Pengajar (instruksional), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan melaksanakan penilaian setelah program dilaksanakan
2)      Sebagai pendidik (edukator), yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT yang menciptakannya (makhluk)
3)      Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.[3]
2.      Peserta didik dalam Konsep Filsafat Pendidikan Islam
a.      Pengertian Peserta didik
Mengacu pada konsep pendidikan sepanjang masa atau seumur hidup, maka dalam arti luas yang disebut dengan peserta didik adalah siapa saja yang berusaha untuk melibatkan diri sebagai peserta didik dalam kegiatan pendidikan sehingga tumbuh dan berkembang potensinya, baik yang berstatus sebagai anak yang belum dewasa maupun orang yang sudah dewasa.dalam UU sisdiknas 2003 pasal 1, dijelaskan bahwa yang di sebut peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[4]
Peserta didik merupakan subjek dan objek pendidikan yang memerlukan bimbingan orang lain (pendidik) untuk membantu mengembangkan potensi yang dimilikinya serta membimbing menuju kedewasaan. Potensi merupakan suatu kemampuan dasar yang dimiliki peserta didik, dan tidak akan tumbuh atau berkembang secara optimal tanpa bimbingan pendidik.[5]
Dalam istilah tasawuf peserta didik seringkali disebut dengan murid atau thalib. Secara etimologi murid berarti orang yang menghendaki sedangkan menurut arti terminologi murid adalah pencari hakikat di bawah bimbingan dan arahan seorang pembimbing spiritual (mursyid), sedangkan thalib secara bahasa berarti orang yang mencari sedang menurut istilah tasawuf adalah penempuh jalan spriritual dimana ia berusaha keras menempuh dirinya untuk mencapai derajat sufi[6]

b.      Tugas Peserta didik
Agar pelaksanaan proses pendidikan islam dapat mencapai tujuan yang diinginkannya maka setiap peserta didik hendaknya menyadari tugas dan kewajibannya, yaitu anatar lain
a.       Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
b.      Tujuan belajar hendaknya ditunjukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai sifat keutamaan.
c.       Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di barbagai tempat
d.      Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar[7]
3.      Lingkungan pendidikan dalam konsep filsafat Pendidikan Islam
Lingkunga merupakan salah satu faktor pendidikan yang ikut serta menentukan corak pendidikan islam, yang tidak sedikit pengaruhnya terhadap anak didik lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan yang berupa keadaan sekitar yang mempengaruhi pendidikan anak.[8]
Lingkungan adalah sesuatu  yang berada diluar diri anak dan mempengaruhi perkembanganya. Menurut Sartain (Ahli psikolog dari Amerika)  mengatakan bahwa yang dimaksud lingkungan sekitar adalah meliputi semua kondisi dalam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi  tingkah laku manusia, pertumbuhan, perkembagan, kecuali gen-gen.[9]
Menurut Milieu, yang dimaksud lingkungan ditinjau dari perspektif pendidikan Islam adalah sesuatu yang ada disekeliling tempat anak melakukan adaptasi, meliputi:
1.      Lingkungan alam, seperti udara, daratan, pegunungan, sungai, danau, lautan, dsb.
2.      Lingkungan Sosial, seperti rumah tangga, sekolah,dan masyarakat.
Zuhairini (1995: 175) menyebutkan lingkungan yang dapat mempengaruhi  anak didik terhadap agama terbagi menjadi 3 kelompok:
a.       Lingkungan yang acuh-tak acuh terhadap agama.
b.      Lingkungan yang berpegang teguh pada tradisi agama, tetapi tanpa keinsyafan batin.
c.       Lingkungan yang mempunyai tradisi agama dengan sadar dan hidup dalam lingkungan agama.
Kihajar Dewantara mengartikan lingkungan dengan makna yang lebih simple dan spesifik. Ia mangatakan  bahwa apa yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan berada dalam 3 pusat lembaga pendidikan yaitu: [10]
a.      Lingkungan keluarga
      Keluarga (Kawula Warga) adalah suatu kesatuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki tempat tinggal dan ditandai oleh kerjasama ekonomi, berkembang, mendidik, melindungi, merawat dan sebagainya. Sedangkan inti dari keluarga adalah ayah, ibu dan anak (wahyu, 1986: 37). Sedangkan tanggung jawab keluarga menurut Hery Noer Ali (1999: 212-217) adalah (1) keluarga memberikan suasana emosional yang baik bagi anak-anak seperti perasaan senang, sayang, aman dan perlindungan. (2) mengetahui dasar-dasar pendidikan terutama berkenaan dengan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak serta tujuan dan isi pendidikan yang diberikan kepadanya. Dan (3) bekerjasama dengan lembaga pendidikan di luar keluarga.[11]
Keluarga sebagai institusi pendidikan islam
      Keluarga sebagai kelompok sosial terkecil di masyarakat memiliki peranan yang sangat penting bagi pendidikan anak, karena dalam keluarga pertama kali seorang anak berlatih bersosialisasi, secara tidak langsung terjadi proses pendidikan yang dilakukan dalam keluarga.
      Proses pendidikan dalam keluarga secara primer tidak dilaksanakan secara pedagogis (tidak sesuai dengan teori pendidikan) melainkan dengan hubungan yang disengaja ataupun yang tidak di sengaja dan langsung atapun tidak langsung antara orang tua dan anak, hal ini berlangsung secara kontinyu antara keduanya. Hal ini terjadi karena pengaruh status hubungan ikatan darah yang bersifat rohaniah, bahkan pengaruhnya lebih besar dari pada pendidikan yang bersifat formal (disengaja).[12]
      Pendidikan yang dilakukan dalam keluarga bersifat informal, kodrati serta tidak direncanakan. H.M Said (1985: 133-134) mengatakan bahwa keluarga memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1.      Fungsi Kuantifikasi, maksudnya dalam fungsi ini anak  belajar memperoleh bahasa, peranan-peranan dasar dan harapan-harapan, cara bereaksi, struktur dan hubungan-hubungan. Hal ini membentuk perilaku atau kepribadian dasar anak.
2.      Fungsi Selektif, maksudnya fungsi orang tua dalam menyaring pengalaman-pengalaman anak yang bersifat menyimpang dari ideologi yang ada dalam keluarga akibat dari pengaruh budaya luar keluarga.
3.      Fungsi Pedagogis Integratif, maksudnya orang tua mampu untuk mentransfer dan mengintegrasikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dengan perilaku, teladan, ideologi dan adat istiadat orang tua terhadap anaknya.
      Selain dari fungsi yang telah dijelaskan diatas fungsi lain juga terdapat di keluarga yaitu: Protektif , biologis, afektif , rekreatif, ekonomis, edukatif, civilasi dan religius.
b.      Sekolah
      Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang terpenting sesudah keluarga, karena semakin besar kebutuhan anak, maka orang tua membutuhkan seseorang atau lembaga yang dapat membantu orang tua dalam melakukan pendidikan sesuai dengan kebutuhan anak. Orang tua tidak dapat menanggung semua kebutuhan anak yang berkaitan dengan ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan anak, maka dari itu lembaga pendidikan yang berupa sekolah sangat dibutuhkan untuk mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan anak.
      Tugas guru dan pemimpin sekolah disamping memberikan ilmu pengetahuan, ketrampilan, juga mendidik anak beragama. Dalam hal ini mereka  mengharapkan agar anak didiknya memiliki kepribadian yang sesuai dengan ajaran islam atau dengan kata lain berkepribadian muslim, yang dimaksud adalah kepribadian yang seluruh aspeknya baik tingkah lakunya, kegiatan jiwanya maupun filsafat hidup dan kepercayaannya merujuk pada pengabdian kepada Tuhan, penyerahan diri kepadaNya.[13]
c.       Masjid dan Pesantren
      Sesuai dengan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan luar sekolah disebut dengan pendidikan non-formal artinya pendidikan yang diselenggarakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pengganti, penambah,dan/atau pelengkap pendidikan jalur sekolah formal dalam rangka mendukung proses pendidikan sepanjang hayat.
      Ciri khas dari pendidikan non-formal yang menunjukkan keluwesan tersendiri berkenaan dengan waktu dan lama belajar, usia peserta didik, isi, cara penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil belajar evaluasinya.[14]
Lingkungan pendidikan islam yang bisa dijadikan tempat untuk proses pendidikan islam adalah masjid dan pesantren, karena kedua tempat ini proses internalisasi keagamaan dilakukan.
1)      Masjid
      Masjid sebagai tempat berkumpulnya umat islam (muslim) dalam menjalankan ibadah tidak lepas dari fungsinya sebagai tempat pendidikan keagamaan. Jika dilihat dari perkembangan fungsi masjid dari zaman rasulullah, fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat pembinaan umat islam baik berupa peribadatan, pendidikan maupun sosial budaya. Dengan demikian fungsi masjid sesuai dengan nilai ke-Islam-an yang Universal, eksternal dan berkeseimbangan.
      Jika dilihat dari sejarah pembangungan Masjid Nabawi menggunakan prinsip gotong-royong dan tidak membedakan jabatan atau status yang dimiliki seseorang dan semuanya berdasarkan petunjuk Nabi berdasarkan kemampuan masyarakat madinah.
      Masjid sebagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh umat islam juga berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat terutama berkaitan dengan kegiatan pendidikan keagamaan. Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama (pasal 26 dan 30).[15]
      Abdurrahan Nahlawi menjelaskan bahwa masjid sebagai lembaga pendidikan minimal mempunyai tiga sasaran implikasi yang menjadi prioritas untuk mengembangkan kualitas manusia, yaitu:
Mendidik anak agar tetap beribadah kepada Allah Swt.
      Menanamkan rasa cinta terhadap ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajibannya sebagai insan pribadi, sosila dan warga negara.
      Memberikan rasa ketentraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rukhani manusia melalui pendidikan kesabaran, keberanian, kesadaran, perenungan, optimisme, dan mengadakan penelitian[16]
2)      Pesantren
      Masyarakat indonesia tidak asing jika mendengar kata pesantren atau pondok pesantren, karena perkembangan islam di indonesia tidak lepas dari pengaruh dan usaha pesantren dalam menyebarkan agama islam di bumi pertiwi. Berdirinya pesantren pada awalnya seperti yang diungkapkan oleh Fachry Ali (1987: 2) adalah sebagai lembaga pendidikan umat islam pedesaan yang berfungsi untuk konservasi tradisi keagamaan yang dijalankan oleh umat islam tradisionalis.
      Tujuan diselenggarakannya pendidikan pesantren secara umum adalah membimbing anak (santri) untuk menjadi manusia yang memiliki kepribadian islami, yang dengan bekal ilmu agamanya mereka sanggup menjadi muballigh untuk menyebarkan agama islam dalam masyarakt islam melalui ilmu dan amalnya.[17]
d.      Lingkungan Organisasi pemuda atau kemasyarakatan.
      Masyarakat sebagai lingkungan sosial yang menjadi tempat untuk bersosialisasi baik individu maupun kelompok, tentunya ikut mempengaruhi dalam proses pendidikan.
      Lingkungan organisasi pemuda atau kemasyarakatan ini yang memberi pola pendidikan kepada seseorang, termasuk pendidikan keagamaan. Setelah diuraikan mengenai lingkungan keluarga, sekolah, masjid dan pesantren mengenai fungsi sebagai lembaga pendidikan islam.
      Menurut an-Nahlawi, tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (Qs. Ali Imran/3: 104); kedua, dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.

C.    Kesimpulan
            Konsep pendidik, peserta didik dan lingkungan pendidikan dalam pendidikan islam tidak dapat terlepas dari tujuan penciptaan manusia.
            Peran, tugas dan fungsi pendidik dan lingkungan (lembaga) pendidikan harus memiliki kriteria yang bisa diharapkan untuk pengembangan agama islam dan pengetahuan. Pendidik sebagai orang yang bertanggung jawab dengan pengembangan kognisi, afektif dan psikomotor peserta didik harus mampu mengarahkan dan membimbing peserta didik pada tujuan pendidikan yang diharapkan.
            Lingkungan pendidikan yang mendukung dalam proses pendidikan agama islam perlu diperhatikan, karena lingkungan merupakan tempat peserta didik dalam melakukan proses pendidikan (belajar) dan memperoleh pengalaman. Lingkungan pendidikan yang memiliki suasana sesuai dengan pola pendidikan agama islam sangat membantu dalam melaksanakan internalisasi nilai-nilai keislaman kepada peserta didik.
            Maka dari itu, upaya pendidik dan lingkungan pendidikan dalam membina dan memberikan pedidikan kepada peserta didik harus dapat mencangkp tugas manusia sebagai abdullah dan Kholifatullah fil Ardl dan sebagai manusia yang memiliki potensi (fitrah) untuk dapat dikembangkan untuk kemaslahatan diri peserta didik, masyarakat dan Negara.

Daftar pustaka
Abdul Mujib, dan Yusuf Muzdakkir. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada.
Bakry, Sama’un. 2005. Menggagas Konsep Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka bani quraisy.
Ahmadi, Abu. dan Uhbiyati, Nur. 1997. Ilmu Pendidikan Islam I (IPI). Bandung: CV. PUSTAKA SETIA,
dkk, Zuhairini. 1995. Filsafat Pendidikan Islam –cetakan ke dua.Jakarta: Bumi Aksara.
Yasin, Fatah. 2008. Dimensi-dimensi Pendidikan Islam. Malang: UIN Malang Press


[1] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hlm. 74-75 – Dalam tulisan Abdul Mujib dan Yusuf Muzdakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Prenada, 2010) hlm. 91
[2] Yasin, a fatah,dimensi-dimensi pendidikan islam,(malang:uin-malang press,2008),hlm.
[3] Abdul Mujib dan Yusuf Muzdakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Prenada, 2010) hlm. 91
[4] Yasin, a fatah,dimensi-dimensi pendidikan islam,(malang:uin-malang press,2008),hlm.95
[5] Yasin, a fatah,dimensi-dimensi pendidikan islam,(malang:uin-malang press,2008),hlm.100
[6] Abdul Mujib dan Yusuf Muzdakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Prenada, 2010) hlm.104
[7] Yasin, a fatah,dimensi-dimensi pendidikan islam,(malang:uin-malang press,2008),hlm.103-104
[8] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hlm173
[9] Dra. Hj Nur Uhbiyati dan Drs. H. Abu  Ahmadi, Ilmu Pendidikan Islam I (IPI), (Bandung, CV. PUSTAKA SETIA, 1997) hlm.234
[10] Dr. Sama’un Bakry, M.Ag, Menggagas Konsep Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung, Pustaka bani quraisy, 2005)  hlm.97
[11]Fatah Yasin, Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam (Malang: UIN-Malang Press, 2008), hlm. 204
[12] Ibid, hlm. 207.
[13] Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam –cetakan ke dua(Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hlm. 179
[14] Fatah Yasin, Dimensi-dimensi Pendidikan Islam (Malang: UIN-Malang Press, 2008) hlm 230.
[15] Fatah Yasin, Dimensi-dimensi Pendidikan Islam (Malang: UIN-Malang Press, 2008), hlm. 231.
[16] Ibid, hlm. 236
[17] Ibid, hlm. 243

0 comments:

Post a Comment

Ley's. Powered by Blogger.