islam dan demokrasi


SIKAP ISLAM TERHADAP DEMOKRASI
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Islam dan Budaya Lokal
Dosen Pengampu : Drs. Zainal Abidin, M.Pd.

logo uin.jpg

Disusun oleh:
1.      Yunida Apriyani                   10410043
2.      Hanatul Malikhah                 10410044
3.      Hani Septiana Sari                10410054
4.      Isnaini Nurwisti                     10410062
5.      Ikhwan Mutaqin                   10410067
6.      Nur Lestariningsih                10410070
7.      Alfiyatus Sodiqoh                  10410072
8.      Septiana Dwi Anggraeni      10410073
9.      Dyesi Kumala Sari
VI-PAI-D

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN

Demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Termasuk salah satunya negara Indonesia yang notabene tercatat sebagai negeri mayoritas umat Islam. Demokrasi sebagai sebuah sistem menjalankan roda kehidupan saat ini (termasuk di negeri-negeri kaum muslimin), menimbulkan pengaruh yang dahsyat terhadap tatanan kehidupan.
Demokrasi mejadi sebuah metode untuk menata dan mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Penghormatan terhadap suara mayoritas dan kebebasan pribadi bagi warga masyarakat dan sebagainya merupakan tipologi nyata demokrasi.
Dewasa ini demokrasi yang dijalankan dalam tatanan sistem sudah tidak lagi menggunakan filterisasi. Seperti peristiwa yang marak terjadi di negara Barat, yang menerima penghalalan dan pelegalan perkawinan sesama jenis. Hal ini dilakukan dengan mengatasnamakan “hak asasi manusia” yang merupakan bagian dari demokrasi. Dalam pandangan Islam hal demikian tidaklah sesuai. Islam telah mengajarkan hak-hak yang diperbolehkan bagi umatnya tanpa melakukan penyimpangan.
Islam memandang masyarakat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan dalam pemerintahan Islam mereka dapat menghirup udara kebebasan personal dan sosial. Akan tetapi Islam, tidak menerima sebagian wacana demokrasi yang dikembangkan oleh Barat. Dalam Islam, apabila suara mayoritas bertentangan dengan kehormatan dan kemuliaan (karâmah) manusia maka suara mayoritas tersebut tidak bernilai apa pun dan juga tidak memiliki legalitas dalam pandangan Islam. Banyak wacana lain demokrasi lebih baik dan menawan dipraktikkan dalam Islam ketimbang apa yang dijalankan Barat. Dengan kata lain, agama dan demokrasi tidak bertentangan secara keseluruhan juga tidak sejalan secara keseluruhan. Pada hakikatnya apa yang diterima Islam adalah demokrasi agamis.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang sikap islam terhadap demokrasi yang terdapat di Indonesia serta problematika yang terjadi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Permasalahan Islam dan Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. (http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Wilayah Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling baik menjalankan demokrasinya. Demokrasi merupakan sebuah tatanan Negara /pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (benyamin Franklin). Demokrasi memberikan kepada manusia dua hal yakni hak membuat hokum dan hak memilih penguasa. Apabila sudah ada hukumnya maka memusyawarahkannya itu haram. Manusia hanya boleh membahas mengenai masalah teknis saja.
Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan masalah Uslub (Teknis) maka boleh pendapat manusia diminta. Contoh : dalam musyawarah itu akan dibahas masalah status minuman kemaksiatan, maka  dalam hal ini tidak boleh ada pendapat manusia yang mendukung. Sebab statusnya sudah jelas Haram, yang perlu dimusyawarakan adalah masalah uslub (teknis) pelarangannya dilapangan. Misalnya siapa bagian operasi sweping di toko-toko minuman, siapa bagian memburu produsennya, siapa yang menghukum pelakunya dll.
Akan tetapi sistem demokrasi di Indonesia ternyata memunculkan konflik antar agama. Terdapat pro dan kontra antara agama yang satu dengan yang lain tentang demokrasi. Indonesia yang tengah dihadapkan oleh tantangan seperti sering munculnya benturan-benturan atau konflik diantara umat beragama. Sebagai contoh kasus tersebut adalah konflik antar umat beragama di Poso, Ambon, dan sejumlah tempat yang lain.
Akhir-akhir ini juga sering  mendengar kata-kata sesat yang muncul dari kalangan mayoritas. Kata sesat biasanya hanya digunakan untuk memberikan justifikasi  kepada aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Cita-cita untuk menjadikan Negara Islam menjadi motif besar dalam tindak kekerasan yang terjadi selama ini. Kelompok –kelompok radikal beranggapan bahwa carut-marut negara ini hanya bisa diselesaikan dengan mengganti syari’at Islam sebagai dasar Negara. Diantara beberapa aliran agama yang muncul sebagai contoh aliran adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang kita sebut-sebut sebagai HTI. Aliran tersebut  menolak demokrasi yang ada di Indonesia, mereka merongrong penduduk Indonesia secara perlahan untuk menjalankan misinya yakni menjadikan Indonesia sebagai Negara khilafah. Sebagai contoh lain misalnya  NII yang juga mempunyai misi yang sama yakni ingin mendirikan Negara Islam. Aliran ini menggunakan perekrutan dengan cara mencuci otak sasarannya.
Pancasila sebagai dasar Negara sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman. Dalam pandangan kelompok tersebut keberadaan pancasila justru akan memberikan kebebasan pada kelompok-kelompok lain untuk berkembang di Indonesia. Maka dari itu mereka beranggapan dengan sistem Daulah yang ada pada zaman Nabi, maka segala permasalahan yang terjadi di Indonesia akan dengan mudah diselesaikan.[1]
Secara lebih detail terkait dengan pro dan kontra Islam terhadap demokrasi Indonesia, yakni sebagaimana yang diberikan oleh Robert Pinkney (1994) tentang model-model demokrasi. Menurutnya  ada dua model demokrasi yaitu demokrasi berwawasan radikal (radical democracy), dan demokrasi berwawasan liberal (liberal democracy).[2]
Perubahan setting politik pasca Orde Baru tanpa diduga justru memberi ruang bagi berkembangnya wacana penegakan syariat Islam di Indonesia. Tiap-tiap kelompok mengajukan argumentasi untuk meneguhkan pendirian mereka. Sayangnya, argumentasi yang dibangun tersebut bukannya menyatukan antar kelompok, melainkan menimbulkan stigmasi antara satu sama lain.
Menurut Pinkney, demokrasi radikal ditandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warganegara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum. Hal itu karena kehendak mayoritas dalam demokrasi radikal adalah yang terpenting, sedangkan negara tak lebih dalam posisi melaksanakan kehendak mayoritas itu. Wawasan demokrasi semacam ini, bagi Douglas M. Brown (1988), terlihat cenderung lebih menekankan makna formal demokrasi (the radicalization of formal democracy).[3]
Adapun demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warganegara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat representasi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok lain ataupun dari negara. Negara dalam hal ini tidak berposisi sebagai operator kehendak mayoritas, karena mungkin saja akan bertabrakan dengan kepentingan minoritas. Negara lebih berfungsi sebagai wasit untuk menjamin terpeliharanya tingkat representasi dan perlindungan bagi segenap warganegara.
Kelompok yang berwawasan demokrasi radikal adalah mereka yang pro syariat. Dengan argumen utama bahwa karena mayoritas warganegara beragama Islam maka sudah sewajarnya pula jika hukum yang diimplementasikan bersumber dari syariat. Namun karena menyadari bahwa implementasi syariat hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konstitusional, maka mereka percaya bahwa usaha tersebut baru dapat tercapai jika mereka mampu mendominasi panggung politik. Titik tolak upaya kelompok ini adalah negara, karena negara dengan otoritas yang dimilikinya dipercayai akan mampu mengimplementasikan syariat secara efektif di kalangan umat Islam. Kata kunci demokrasi bagi kelompok ini jelas sekali, yaitu kehendak mayoritas yang diimplementasikan oleh negara.
Berhadapan dengan kelompok di atas, kelompok yang berwawasan demokrasi liberal kurang berminat mendukung perjuangan penerapan hukum Islam. Hal itu karena mereka melihat perjuangan semacam itu akan melanggar prinsip kesetaraan semua warganegara di depan hukum sebagai salah satu pilar demokratisasi. Karena itu, negara tidak boleh mengabulkan tuntutan penegakan syariat dalam sebuah negara yang multi-varian seperti Indonesia. Sebab jika tidak, pemberlakuan syariat akan berakibat uniformisasi dan hal itu akan melanggar kebebasan beragama sebagai bagian dari hak-hak asasi setiap manusia. Bagi kelompok ini, dalam sebuah negara dengan kewarganegaraan yang plural, hak-hak harus didistribusikan secara setara dan universal atas basis keanggotaan teritorial politik dan bukan atas dasar keanggotaan dalam suatu komunitas keagamaan. Pandangan kelompok ini jelas lebih mengutamakan makna substantif demokrasi ketimbang pengertian formalnya yang cenderung bersifat prosedural.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana sebetulnya demokrasi berlangsung; apakah lebih mengutamakan prosedur atau substansi? Apakah tuntutan penerapan hukum Islam oleh negara, walaupun disuarakan mayoritas, merupakan langkah tidak demokratis? Apakah memang ada “elemen” hukum Islam yang anti-demokrasi? Dan, betulkah jika hukum Islam diimplementasikan oleh negara akan membawa implikasi non-demokratis, terutama di negara yang berpenduduk majemuk seperti Indonesia?
Sungguhpun dalam ajaran Islam terkandung sangat banyak nilai yang mendukung prinsip demokrasi, ada suatu kondisi yang oleh sementara pengamat dianggap bertentangan dengan demokrasi jika kehendak penerapan syariat Islam akan diakomodasi. Kondisi yang dimaksud itu adalah kedudukan syariat yang amat signifikan dalam Islam; yang tentu saja lebih penting dari kehidupan demokrasi itu sendiri.
Daniel E. Price (1999) mengungkapkan bahwa banyak kelompok Islam politik di negara-negara Muslim mengklaim bahwa keberadaan negara adalah tak lebih sebagai sarana untuk menerapkan syariat Islam. Karena itu, walaupun suatu negara diperintah oleh rezim otoriter, asalkan mempunyai kebijakan penerapan syariat Islam, akan tetap didukung dan dipertahankan. Pandangan semacam ini tentu saja akan dapat melanggengkan rezim otoriter dan menyulitkan bagi munculnya rezim demokratis.
Memang benar bahwa umat Islam merupakan populasi mayoritas bangsa ini. Tapi hal itu tidaklah meniscayakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia haruslah berasal dari hukum Islam, karena logika dan prosedur demokrasi bukanlah berdasarkan mayoritas populasi tetapi lebih berdasarkan mayoritas politik (vote).
Begitu juga, prinsip dan substansi demokrasi mensyaratkan keharusan adanya persamaan, non-diskriminasi dan kebebasan individu; suatu kondisi yang cukup sulit diciptakan jika penerapan syariat ingin direalisasikan, walaupun khusus diperuntukkan bagi umat Islam Indonesia. Sebab, dalam demokrasi, sungguhpun setiap warganegara berhak dan diperbolehkan untuk mempengaruhi kondisi politik dengan menggunakan persepsi, ideologi dan keyakinan agama yang dianutnya, tidak seorang pun boleh menggunakan negara untuk menjadi instrumen atau aparatus ajaran agama tertentu saja. Hal ini karena melanggar prinsip netralitas negara dalam hal keharusan memberi perlakuan yang sama, tidak hanya kepada kemajemukan agama, tetapi juga terhadap berbagai macam interpretasi yang terdapat dalam satu agama, serta kebebasan individu untuk mengikuti pilihan interpretasi yang dikehendakinya.

B. Analisis Permasalahan Islam dan Demokrasi
1. Kontradiksi Islam dan Demokrasi
Secara mendasar, teori demokrasi adalah pemerintahan yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Para pemimpin yang diangkat dalam sistem demokrasi terikat dengan kontrak sosial untuk melaksanakan aspirasi rakyat
Makna-makna ini berbeda dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam, bahkan demokrasi tidak ada kenyataannya sama sekali, sampaipun menurut kaum demokrat sendiri. Dari aspek kekuasaan legislatif dan hak pembuatan sistem, Islam telah memberikannya terbatas kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana sumbernya adalah Al-Kitab dan As-Sunnah yang suci, serta dalil-dalil yang disandarkan kepada keduanya serta ditunjukkan oleh masing-masing. Rakyat atau dengan ungkapan yang lebih mendetail, ummat, tidak mempunyai hak untuk keluar dari satu nash Islam-pun, meski semuanya sepakat mengenai hal itu. Allah berfirman:
“Dan hendaknya engkau putuskan perkara diantara mereka menurut apa yang di turunkan oleh Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, serta berhati-hatilah terhadap mereka, agar mereka bisa memalingkan kamu dari sebagaian yang di turunkan oleh Allah kepadamu.”(QS. Al-Maidah : 49).
Dengan demikian, kekuasaan legislatif ada di tangan Allah dan Rasul-Nya, bukan di tangan rakyat. Sumber undang-undangnya adalah syara’, dan bukannya rakyat. Sedangkan hak untuk mengadopsi hukum-hukum sistem dan perundang-undangan di tangan kepala negara, bukan rakyat
Siapapun yang menganalisa secara mendalam makna-makna istilah demokrasi, tentu akan bisa melihat secara jelas bahwa demokrasi tersebut bertentangan dengan hukum-hukum Islam, baik secara fundamental maupun secara rinci. Kontradiksi tersebut tercermin dalam beberapa aspek yaitu:[4]
a.       Asas sistem demokrasi adalah sekularisme, bentuk konkretnya merupakan hasil penjelmaan pada abad pencerahan (renaissance) di Eropa. Sedangkan Islam adalah ajaran yang tidak layak disekulerkan. Pemerintahan Islam dibangun di atas landasan aqidah Islam. Tidak ada pemisahan antara agama dan negara. Negara dalam Islam adalah institusi politik yang menerapkan persepsi, standar dan qona’ah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ri’ayah su’unil ummah (mengurusi urusan rakyat). Artinya, diatur dengan aturan-aturan Islam. Dari sini saja sudah cukup untuk mengatakan demokrasi tidak ada landasannya sama sekali dalam Islam.
b.      Demokrasi memberikan kedaulatan (sovereignity) bukan kepada tuhan melainkan diserahkan sepenuhnya kepada rakyat, dan mempercayakan kepada rakyat  semua perkara dalam kehidupan. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rakyat adalah sumber kekuasaan: rakyat adalah sumber kekuasaan perundang-undangan, sumber kekuasaan hukum, dan sumber kekuasaan pemerintahan. Sedangkan dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syara’, syara’merupakan sumber rujukan utama mengenai segala perkara. Tidak seorangpun diperkenankan menyusun perudang-undangan meski hanya satu aturan saja.
c.       Kepemimpinan dalam sistem demokrasi bersifat kolektif dan tidak individual. Kekuasaan juga dipegang secara kolektif, tidak secara individual. Dalam demokrasi (parlementer), kekuasaan dijalankan oleh suatu dewan menteri yang disebut kabinet. Sistem ini bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam, di mana kepemimpinan adalah milik satu orang, tidak bersifat kolektif. Demikian pula kekuasaan dipegang oleh satu orang dan tidak secara kolektif. Abdullah ibn Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda:
“Tidak di perbolehkan bagi tiga orang di manapun berada di muka bumi tanpa mengangkat salah seorang sebagai Amir diantara mereka”.
d.      Negara dengan sistem pemerintahan demokrasi terdiri dari sejumlah lembaga bukan satu lembaga. Pemerintah merupakan satu lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif. Sementara lembaga-lembaga yang lain merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan memerintah dan kekuasaan pada bidangnya sesuai ketentuan. Hal ini bertentangan dengan Islam, di mana negara dan pemerintah merupakan lembaga tunggal yang memegang kekuasaan. Khalifah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki qawwah (otoritas) penuh, sementara orang lain sama sekali tidak memiliki otoritas tersebut. Rasulullah saw bersabda:
“Imam adalah seorang penggembala, dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya”.
Dengan demikian, tidak ada seorang pun di dalam negara, baik individu maupun kelompok, yang memiliki kekuasaan dan wewenang selain Khalifah.
e.       Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan ‘suara mayoritas’. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Oleh karena itu, suara mayoritas adalah ciri yang menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas –menurut demokrasi- merupakan tolak ukur hakiki yang akan dapat mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. Terkadang penetapan suara mayoritas bila melebihi 51%  suara dan terkadang penetapannya bila melebihi 2/3 suara dari wakil rakyat. Sementara dalam Islam, pendapat mayoritas tidak selalu mengikat, sebab ada perkara-perkara di dalam Islam yang tidak boleh dikompromikan sekalipun mayoritas berpendapat lain.
Oleh karenanya, Islam menolak secara tegas demokrasi. Bentuk penolakan demokrasi setidaknya dilandasi 3 argumen:
Pertama, yang merekayasa dan berdiri di belakang ide demokrasi adalah negara-negara Barat. Hal ini merupakan suatu bentuk agresi budaya Barat ke negeri-negeri Islam.
Kedua, demokrasi adalah idealisme utopia, tidak layak diimplementasikan. Mungkin hanya Yunani kuno satu-satunya negara yang pernah mewujudkan demokrasi. Manakala suatu negara berupaya menetapkan ide demokrasi, mereka seringkali harus melakukan kebohongan-kebohongan publik. Demokrasi pada kenyataannya tidak pernah merepresentasikan kepentingan seluruh rakyat. Produk undang-undang yang dihasilkan adalah didasarkan pada kepentingan minoritas di parlemen. Dalam prakteknya, yang berkuasa adalah sekelompok kecil orang atas sekelompok besar.
Ketiga, sistem demokrasi adalah sistem buatan manusia. Sistem tersebut disusun oleh manusia untuk manusia. Karena manusia tidak bisa lepas dari kesalahan, dan sesungguhnya hanya Allah-lah yang terbebas dari kesalahan, maka sistem dari Allah saja yang pantas dianut. Dengan demikian, menganut demokrasi dan menolak sistem dari Allah SWT merupakan suatu kesalahan fatal yang mengakibatkan kehancuran.

2. Islam Sejalan dengan Demokrasi
Bagi yang menerima demokrasi, mereka cenderung melihat bahwa totalitas Islam merupakan satu hal dan penafsiran yang berusaha menjadi total hal lain. Kelompok ini melihat nilai Islam sama sekali tidak bertentangan dengan demokrasi. Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, toleransi, perdamaian, kerjasama dan nilai-nilai yang juga dijunjung tinggi di dalam demokrasi. Kelompok ini cenderung berpendapat bahwa Tuhan menyediakan blue print atau cetak biru bagaimana suatu Negara atau masyarakat harus diatur tetapi hanya memberikan nilai-niai universal yang harus diterjemahkan ke dalam setiap konteks yang berubah.[5]
Menurut Yusuf al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya:
a.       Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam yang menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b.      Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c.       Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d.      Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
e.       Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

C. Solusi yang Ditawarkan untuk Mengatasi Pro-Kontra Islam terhadap Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi tidak serupa dengan nilai-nilai agama, meskipun ada di dalam agama ajaran yang mirip demokrasi. Di dalam Islam banyak dijumpai perintah untuk bermusyawarah, seperti wa syawirhum fi al-amr, wa amruhum syura binahum (Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu – sedang urusan mereka, diputuskan dengan bermusyawarah di antara mereka). Di samping itu ada juga sabda Nabi “antum a’lamu bi umuri dunyakum” (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.[6]
Hal-hal yang bersifat duniawi murni boleh dimusyawarahkan. Islam tidak menentukan undang-undang lalu lintas di jalan raya, tetapi untuk “lalu lintas” thawaf (mengelilingi ka’bah dalam ibadah haji atau umrah) sudah ditentukan. Sebaliknya ada yang tidak bisa di-ijtihadkan, baik secara perorangan ataupun bersama-sama, seperti ketentuan dalam hukum waris. Dalam bidang ini, musyawarah hanya dilakukan berkenaan dengan prosedur penerapannya saja. Sedangkan ketetapannya sendiri tidak boleh menyimpang dari garis-garis agama, demikian juga dalam Islam sudah ditetapkan siapa yang boleh menjadi imam shalat, sehingga tidak semata-mata berdasarkan suara terbanyak. Jadi bebas tapi terikat.[7]
Jadi, antara agama dengan demokrasi bisa terjadi perbedaan dan bisa pula persamaannya. Intinya, suara rakyat yang sah menurut agama adalah suara yang berasal dari rakyat yang sehat.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan Islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu Ilahi. Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1.      Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.      Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.      Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.      Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5.      Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.       Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.      Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang Islami dapat terwujud, langkah yang harus dilakukan:
1.      Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
2.      Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Sistem demokrasi di Indonesia ternyata memunculkan konflik antar agama. Terdapat pro dan kontra antara agama yang satu dengan yang lain tentang demokrasi. Indonesia yang tengah dihadapkan oleh tantangan seperti sering munculnya benturan-benturan atau konflik diantara umat beragama.
Dari uraian yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan Islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu Ilahi.
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang Islami dapat terwujud, langkah yang harus dilakukan:
3.      Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
4.      Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.






                           
DAFTAR PUSTAKA


Ani Rufaidah, Agama dan Demokrasi, Malang: Averroes Press. 2008.

Franz Magnis Suseno, dkk, Agama dan Demokrasi, Jakarta : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, 1992.

Sedya Santosa dan Zainal Abidin, Handout Islam dan Budaya Lokal, Yogyakarta: Fakultas tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga, 2013.

Arskal Salim, Islam diantara dua model demokrasi dalam alamat http://islamlib.com/?site=1&aid=224&cat=content&cid=11&title=islam-di-antara-dua-model-demokrasi. Akses Ahad, 28.04.2013 jam 12.57 WIB.



[1] Ani Rufaidah, Agama dan Demokrasi, (Malang: Averroes Press. 2008), halm.3-4
[2] Arskal Salim, Islam diantara dua model demokrasi dalam alamat http://islamlib.com/?site=1&aid=224&cat=content&cid=11&title=islam-di-antara-dua-model-demokrasi. Aksess Ahad, 28.04.2013 jam 12.57 WIB.
[3] Ibid.
[5] Sedya Santosa dan Zainal Abidin, Handout Islam dan Budaya Lokal, (Yogyakarta: Fakultas tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga, 2013), hal. 19.
[6] Franz Magnis Suseno, dkk, Agama dan Demokrasi, (Jakarta : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, 1992), hal. 46.
[7] Ibid., hal. 47.

1 comments:

Sisil Chintya said...

Kami S128Cash Selaku Situs Betting Online Terbesar dan Terpopuler di Indonesia ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
Dengan memiliki CS yang Profesional, kami akan memberikan pelayanan Terbaik untuk Anda semua dan pastinya Anda akan merasa nyaman bermain bersama kami.
Semua permainan Populer dikalangan masyarakat Indonesia tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.

S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

Aya segera bergabung bersama kami dan jangan lupa untuk mengajak teman-teman Anda.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031

Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz

Judi Bola

Daftar Judi Bola

Post a Comment

Ley's. Powered by Blogger.