sertifikasi guru
SERTIFIKASI GURU
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Sertifikasi
Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yaitu berbentuk ijazah
maupun sertifikat kompetensi. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi. Sedangkan sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat
sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Menurut UU no. 14 tahun 2005 pasal satu ayat 11, sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, dan pada pasal
selanjutnya dikatakan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Proses pemberian sertifikat pendidik atau sertifikasi dilakukan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, sertifikasi ini
harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sejauh ini sudah dilakukan empat kali
sertifikasi yaitu pada tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi
terkait yaitu: (1) Ditjen PMPTK, (2) LPTK, (3) LPMP, (4) Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan (5) Guru. Kegiatan yang sangat menentukan
keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru adalah:
1. sosialisasi
sertifikasi guru kepada instansi terkait dan kepada guru;
2. kebenaran data
peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal
setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru diawali dengan penetapan kuota
provinsi dan diakhiri dengan pencetakan Format A1.
Berikut tahap pelaksanaan sertifikasi guru:
a. Tahap Persiapan
a. Penetapan kuota
provinsi
b. Pembentukan Panitia
Sertifikasi Guru
c. Sosialisasi
Sertifikasi Guru
d. Input Data Kuota
Kabupaten/Kota
e. Perubahan (Update)
Data Guru pada NUPTK
b. Tahap Penetapan Calon
Peserta (Daftar Peserta Sementara)
1. Koordinasi Penetapan
Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
2. Penetapan Calon
Peserta dan Pencetakan Format A0
3. Verifikasi Data pada
Format A0 oleh Guru
4. Penetapan Bidang
Studi dan Pola Sertifikasi Guru
5. Guru Menyerahan
Format A0 ke Dinas Pendidikan
6. Perbaikan Data Calon
Peserta oleh Kabupaten/Kota
7. Koordinasi Perbaikan
Data Calon Peserta
c. Tahap Finalisasi dan
Penetapan Data Peserta
1. Verifikasi Data
Peserta
2. Penetapan Nomor
Peserta
3. Penerbitan SK dan
Pencetakan Format B1
4. Pencetakan Format A1
5. Pengiriman Data
Peserta ke Web KSG
d. Pengolahan Data
Peserta melalui NUPTK dan KSG
B. Tujuan dan Manfaat
Sertifikasi Guru
Tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu
pedidikan melalui peningkatan kualitas guru. Secara detail, tujuan sertifikasi
guru adalah sebagai berikut :
1. Menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan
profesionalisme guru
3. Meningkatkan proses
dan hasil pendidikan
4. Mempercepat
terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Manfaat sertifikasi guru antara lain :
1. Melindungi profesi
guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru.
2. Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional.
3. Menjaga lembaga
penyelenggara pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal
dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
C. Sertifikasi Guru
1. Dasar Hukum Pelaksana
Sertifikasi
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan adalah sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru.
6) Fatwa/pendapat Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
7) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan.
8) Keputusan Mendiknas
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur
Pedidikan.
9) Keputusan Mendiknas
Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
10) Keputusan Mendiknas No.
057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
dalam Jabatan.
2. Kriteria Peserta
Kriteria peserta sertifikasi mengalami sedikit perubahan di tiap tahunnya,
namun secara garis besar tetap sama. Perubahan yang dimaksud terdapat pada poin
tiga (3) yaitu tahun usia maksimal.
Berikut ini kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk peserta sertifikasi
tahun 2010 :
1) Berstatus sebagai guru
tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Departemen Agama atau Dinas
Pendidikan bagi PNS. Bagi non-PNS, baik yang mengajar pada madrasah negeri
maupun swasta, SK sebagai guru tetap dapat diterbitkan kepala sekolah atau
ketua yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Aktif mengajar di
sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menjadi satuan pendidikan pangkal
(tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6
(enam) jam tatap muka per pekan.
3) Berusia maksimal 58
(lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2009
4) Memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) dari program studi yang
memiliki izin penyelenggaraan. Guru yang bukan lulusan S-1/D-4 (memiliki ijazah
SLTA/diploma), dapat menjadi peserta sertifikasi apabila:
a. Berusia 50 (lima
puluh) tahun per 1 Januari 2009 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua
puluh) tahun sebagai guru; atau
b. Mempunyai golongan
IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
5) Memiliki masa kerja
sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal empat tahun pada suatu satuan
pendidikan; atau sudah menjadi guru per 1 Desember 2005.
6) Tercantum dalam daftar
calon peserta (long list), kemudian ditetapkan sebagai peserta sertifikasi oleh
Direktorat Pendidikan.
7) Guru dapat diberi
sertfikat pendidikan secara langsung apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang keendidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran
atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dan mempunyai golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b, atau
b. Memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
Bagi guru yang telah memenuhi syarat sebagai peserta, namun belum
termasuk dalam peserta, dihimbau untuk mendaftarkan diri kembali agar dapat
menjadi pesertanya pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk sertifikasi tahun 2011 , ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum
2) Semua guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
3) Penetapan peserta
untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh
dinas pendidikan Kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
4) Guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada
tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai
peserta.
5) Penetapan peserta
dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online yang sudah menampilkan
data guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah
ditentukan.
6) Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat
giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.
7) Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk
kuota karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan
sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang.
8) Calon peserta
sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik
fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan
pengawas.
9) Penetapan peserta final
hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala
sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota, atau media lain.
10) Dinas pendidikan
kabupaten/kota mencetak Format A1 dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun
2011 setelah seluruh proses penetapan peserta selesai.
11) Daftar Nama Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat di unduh (download) oleh masing-masing instansi
terkait dari NUPTK online.
12) Apabila ada guru calon
peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh
guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya.
Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15
April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI
ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.
b. Urutan Prioritas
Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah
sebagai berikut.
1) Semua guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki
sertifikat pendidik.
2) Semua guru yang
mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar, yang memenuhi persyaratan,
3) Guru dan kepala
sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3
tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum
mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
4) Guru yang memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5) Guru SD dan SMP yang
telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi
guru,
6) Guru lainnya yang
tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru
berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai
guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan,
(6) prestasi kerja.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai
berikut.
a. Masa kerja sebagai
guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik
sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun
5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai
tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G”
dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15
tahun 7 bulan.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta
sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja
guru “R” sampai bulan Juni 2011 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R”
tersebut pada tahun 2005-2011 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan
keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah
dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa
yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang
tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat
dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2011
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah
memiliki SK Inpassing.
d. Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban
oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat
guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas
tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua
Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi
Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah
diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan
baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan
ditampilkan pada laman (Website) NUPTK Online untuk dijadikan dasar penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2011. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
melakukan penetapan peserta langsung pada Website NUPTK.
3. Mekanisme Sertifikasi
Guru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal
65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan
untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji
kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat
pendidik secara langsung. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
a) Penilaian Portofolio
(PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan
kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak
memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik
secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian
terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan,
(3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5)
penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya
pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan.
b) Pemberian Sertifikat
Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
1) Kualifikasi akademik
magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau
rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan
konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
2) Golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
c) Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak
memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian
portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi
guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran
Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject
Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat
pembelajaran.
4. Prinsip-Prinsip
Sertifikasi Guru
a. Dilaksanakan secara
objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang
impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang
kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan
pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b. Berorientasi pada
peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan
kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru
yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji
sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi
guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
bukan‐pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan
peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
c. Dilaksanakan sesuai
dengan peraturan dan perundang‐undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang‐Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang‐Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
d. Dilaksanakan secara
terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif
dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru
mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru
mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas
SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada
guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara
langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
e. Jumlah peserta
sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta
penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah
yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta
sertifikasi guru untuk masing‐masing provinsi dan kabupaten/kota.
Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu
guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Pelaksana Sertifikasi
Pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa
sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah.
6. Pengendalian Program
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini
dimaksudkan agar pelaksanaan penetapan calon peserta yang berhak mengikuti
sertifikasi guru dan pelaksanaan sertifikasi guru dapat dilaksanakan sesuai
dengan pedoman yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon
peserta sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan
penetapan peserta sertifikasi guru.
a. Ruang Lingkup
Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi
kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring
dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
1) Pendataan guru per
sekolah per kabupaten/kota.
2) Jadwal persiapan dan
pelaksanaan program.
3) Penetapan kuota
kabupaten/kota.
Kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional
ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan
guru bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik
negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai berikut.
1. Kuota untuk pola PF
sejumlah 2.940 orang.
2. Kuota untuk pola PLPG
sejumlah 297.060 orang.
Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar
negeri (SILN). Berikut tabel untuk wilayah pulau Jawa:
NO PROVINSI KUOTA PORTOFOLIO KUOTA PLPG TOTAL
KUOTA
1 DKI Jakarta 120 12.026
12.146
2 Jawa Barat 399 40.322
40.721
3 Jawa Tengah 339 34.292
34.631
4 DI. Yogyakarta 64 6.456
6.520
5 Jawa Timur 451 45.487
45.938
4) Mekanisme dan prosedur
penetapan calon guru peserta sertifikasi guru.
5) Proses penetapan
peserta sertifikasi guru di provinsi dan kabupaten/kota.
6) Mekanisme pemberian
nomor peserta sertifikasi guru oleh LPMP.
7) Sosialisasi dan
pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru.
8) Pelaporan dari pihak
yang terlibat (akademis dan keuangan).
9) Pemantauan dan
evaluasi program oleh LPMP.
10) Laporan hasil
pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai
bahan kebijakan selanjutnya.
b. Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini:
1) Pemantauan dan
evaluasi program penetapan calon peserta sertifikasi guru menggunakan indikator
pada ruang lingkup pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui
penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan.
2) Instrumen pemantauan
dan evaluasi program yang digunakan dapat berupa kuesioner, pedoman observasi
atau pedoman wawancara.
3) Pelaksana pemantauan
dan evaluasi program, terdiri dari unsur-unsur yang ada di pusat.
4) Sumber dana pemantauan
dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan.
5) Penyusunan laporan
dilakukan oleh masing-masing pelaksana/ petugas pemantau.
c. Pelanggaran dan
Sanksi
Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 merupakan pelaksanaan yang
keempat kalinya, pelaksanaan pertama adalah pada tahun 2007, dan kedua tahun
2008. Pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 ditemukan masih
banyak persoalan/pelanggaran berkenaan dengan penetapan peserta. Berdasarkan
pengalaman pada tahun 2007, 2008, dan 2009 maka pada pelaksanaan sertifikasi
guru tahun 2011 perlu adanya pengaturan pemberian sanksi terhadap instansi atau
individu yang melakukan pelanggaran dalam proses penetapan peserta.
Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh
Direktorat Jenderal PMPTK untuk mencari kebenaran informasi dan untuk
menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu yang
melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat diterima dari berbagai
sumber antara lain melalui surat resmi, telepon, surat elektronik (e-mail), dan
laporan langsung.
Prosedur Operasional Standar (POS) pemberian sanksi terhadap pelanggaran
penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1) Informasi pelanggaran
Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat.
Informasi yang dicatat antara lain hari/tanggal laporan, identitas pelapor,
jenis pelanggaran, proses tindak lanjut, hasil klarifikasi, dan jenis sanksi.
Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal laporan diterima.
2) Klarifikasi informasi
Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya dilakukan
klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan siapa yang
melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan berbagai cara,
misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau melalui telepon. Hasil
klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang kemudian akan ditentukan sanksi
apabila terbukti adanya pelanggaran.
3) Pemberian sanksi
Sanksi diberikan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota apabila
terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi informasi.
Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen PMPTK dengan membuat surat
resmi kepada institusi atau individu yang melakukan pelanggaran.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen, dan pada pasal selanjutnya dikatakan bahwa sertifikat pendidik adalah
bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesional.
Tahap-tahap pelaksanaan sertifikasi guru:
a. Tahap Persiapan
1. Penetapan kuota
provinsi
2. Pembentukan Panitia
Sertifikasi Guru
3. Sosialisasi
Sertifikasi Guru
4. Input Data Kuota
Kabupaten/Kota
5. Perubahan (Update)
Data Guru pada NUPTK
b. Tahap Penetapan Calon
Peserta (Daftar Peserta Sementara)
1. Koordinasi Penetapan
Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
2. Penetapan Calon
Peserta dan Pencetakan Format A0
3. Verifikasi Data pada
Format A0 oleh Guru
4. Penetapan Bidang
Studi dan Pola Sertifikasi Guru
5. Guru Menyerahan
Format A0 ke Dinas Pendidikan
6. Perbaikan Data Calon
Peserta oleh Kabupaten/Kota
7. Koordinasi Perbaikan
Data Calon Peserta
c. Tahap Finalisasi dan
Penetapan Data Peserta
1. Verifikasi Data
Peserta
2. Penetapan Nomor
Peserta
3. Penerbitan SK dan
Pencetakan Format B1
4. Pencetakan Format A1
5. Pengiriman Data
Peserta ke Web KSG
d. Pengolahan Data
Peserta melalui NUPTK dan KSG
Monday, June 03, 2013
|
Labels:
manajemen pendidikan
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
about me
Ley's. Powered by Blogger.
1 comments:
saya sangat setuju kalau sertifikasi itu untuk meningkatkan kompetensi guru, karena guru adalah yang mencetak pemimpin bangsa
Post a Comment