sertifikasi guru


SERTIFIKASI GURU
BAB II
PEMBAHASAN
A.            Definisi Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yaitu berbentuk ijazah maupun sertifikat kompetensi. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sedangkan sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Menurut UU no. 14 tahun 2005 pasal satu ayat 11, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, dan pada pasal selanjutnya dikatakan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Proses pemberian sertifikat pendidik atau sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, sertifikasi ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.   Sejauh ini sudah dilakukan empat kali sertifikasi yaitu pada tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: (1) Ditjen PMPTK, (2) LPTK, (3) LPMP, (4) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan (5) Guru. Kegiatan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru adalah:
1.             sosialisasi sertifikasi guru kepada instansi terkait dan kepada guru;
2.             kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3.             ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru diawali dengan penetapan kuota provinsi dan diakhiri dengan pencetakan Format A1.
Berikut tahap pelaksanaan sertifikasi guru:
a.             Tahap Persiapan
a.             Penetapan kuota provinsi
b.             Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
c.             Sosialisasi Sertifikasi Guru
d.             Input Data Kuota Kabupaten/Kota
e.             Perubahan (Update) Data Guru pada NUPTK
b.             Tahap Penetapan Calon Peserta (Daftar Peserta Sementara)
1.             Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
2.             Penetapan Calon Peserta dan Pencetakan Format A0
3.             Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
4.             Penetapan Bidang Studi dan Pola Sertifikasi Guru
5.             Guru Menyerahan Format A0 ke Dinas Pendidikan
6.             Perbaikan Data Calon Peserta oleh Kabupaten/Kota
7.             Koordinasi Perbaikan Data Calon Peserta
c.             Tahap Finalisasi dan Penetapan Data Peserta
1.             Verifikasi Data Peserta
2.             Penetapan Nomor Peserta
3.             Penerbitan SK dan Pencetakan Format B1
4.             Pencetakan Format A1
5.             Pengiriman Data Peserta ke Web KSG
d.             Pengolahan Data Peserta melalui NUPTK dan KSG

B.            Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pedidikan melalui peningkatan kualitas guru. Secara detail, tujuan sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
1.             Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2.             Meningkatkan profesionalisme guru
3.             Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
4.             Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Manfaat sertifikasi guru antara lain :
1.             Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2.             Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional.
3.             Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
C.            Sertifikasi Guru
1.             Dasar Hukum Pelaksana Sertifikasi
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1)            Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3)            Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)            Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5)            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 
6)            Fatwa/pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
7)            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
8)            Keputusan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pedidikan.
9)            Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
10)          Keputusan Mendiknas No. 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

2.             Kriteria Peserta
Kriteria peserta sertifikasi mengalami sedikit perubahan di tiap tahunnya, namun secara garis besar tetap sama. Perubahan yang dimaksud terdapat pada poin tiga (3) yaitu tahun usia maksimal.  Berikut ini kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk peserta sertifikasi tahun 2010 :
1)            Berstatus sebagai guru tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Departemen Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi non-PNS, baik yang mengajar pada madrasah negeri maupun swasta, SK sebagai guru tetap dapat diterbitkan kepala sekolah atau ketua yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
2)            Aktif mengajar di sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menjadi satuan pendidikan pangkal (tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
3)            Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2009
4)            Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan. Guru yang bukan lulusan S-1/D-4 (memiliki ijazah SLTA/diploma), dapat menjadi peserta sertifikasi apabila:
a.             Berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2009 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b.             Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
5)            Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal empat tahun pada suatu satuan pendidikan; atau sudah menjadi guru per 1 Desember 2005.
6)            Tercantum dalam daftar calon peserta (long list), kemudian ditetapkan sebagai peserta sertifikasi oleh Direktorat Pendidikan.
7)            Guru dapat diberi sertfikat pendidikan secara langsung apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.             Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang keendidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, atau
b.             Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Bagi guru yang telah memenuhi syarat sebagai peserta, namun belum termasuk dalam peserta, dihimbau untuk mendaftarkan diri kembali agar dapat menjadi pesertanya pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk sertifikasi tahun 2011 , ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
a.             Ketentuan Umum
2)            Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
3)            Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
4)            Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
5)            Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online yang sudah menampilkan data guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah ditentukan.
6)            Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.
7)            Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
8)            Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
9)            Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota, atau media lain.
10)          Dinas pendidikan kabupaten/kota mencetak Format A1 dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 setelah seluruh proses penetapan peserta selesai.
11)          Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat di unduh (download) oleh masing-masing instansi terkait dari NUPTK online.
12)          Apabila ada guru calon peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.

b.             Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1)            Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2)            Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar, yang memenuhi persyaratan,
3)            Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
4)            Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5)            Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru,
6)            Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a.             Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2011 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2011 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.
b.             Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c.             Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
d.             Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e.             Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f.             Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada laman (Website) NUPTK Online untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada Website NUPTK. 

3.             Mekanisme Sertifikasi Guru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut. 

a)            Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
b)            Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
1)            Kualifikasi akademik magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
2)            Golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
c)             Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
4.             Prinsip-Prinsip Sertifikasi Guru
a.             Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b.             Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukanpegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
c.             Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
d.             Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
e.             Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masingmasing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

5.             Pelaksana Sertifikasi
Pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

6.             Pengendalian Program
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dimaksudkan agar pelaksanaan penetapan calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi guru dan pelaksanaan sertifikasi guru dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru. 
a.             Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
1)            Pendataan guru per sekolah per kabupaten/kota.
2)            Jadwal persiapan dan pelaksanaan program.
3)            Penetapan kuota kabupaten/kota.
Kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan guru bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional. Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai berikut.
1.             Kuota untuk pola PF sejumlah 2.940 orang.
2.             Kuota untuk pola PLPG sejumlah 297.060 orang.
Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Berikut tabel untuk wilayah pulau Jawa:

NO          PROVINSI            KUOTA PORTOFOLIO      KUOTA PLPG      TOTAL KUOTA
1              DKI Jakarta          120         12.026   12.146
2              Jawa Barat           399         40.322   40.721
3              Jawa Tengah        339         34.292   34.631
4              DI. Yogyakarta    64           6.456      6.520
5              Jawa Timur           451         45.487   45.938

4)            Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi guru.
5)            Proses penetapan peserta sertifikasi guru di provinsi dan kabupaten/kota.
6)            Mekanisme pemberian nomor peserta sertifikasi guru oleh LPMP.
7)            Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru.
8)            Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan).
9)            Pemantauan dan evaluasi program oleh LPMP.
10)          Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
b.             Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini:
1)            Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta sertifikasi guru menggunakan indikator pada ruang lingkup pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan.
2)            Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat berupa kuesioner, pedoman observasi atau pedoman wawancara.
3)            Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsur-unsur yang ada di pusat.
4)            Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan.
5)            Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/ petugas pemantau.
c.             Pelanggaran dan Sanksi
Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya, pelaksanaan pertama adalah pada tahun 2007, dan kedua tahun 2008. Pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 ditemukan masih banyak persoalan/pelanggaran berkenaan dengan penetapan peserta. Berdasarkan pengalaman pada tahun 2007, 2008, dan 2009 maka pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011 perlu adanya pengaturan pemberian sanksi terhadap instansi atau individu yang melakukan pelanggaran dalam proses penetapan peserta.
Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal PMPTK untuk mencari kebenaran informasi dan untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu yang melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat diterima dari berbagai sumber antara lain melalui surat resmi, telepon, surat elektronik (e-mail), dan laporan langsung.
Prosedur Operasional Standar (POS) pemberian sanksi terhadap pelanggaran penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1)            Informasi pelanggaran
Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat. Informasi yang dicatat antara lain hari/tanggal laporan, identitas pelapor, jenis pelanggaran, proses tindak lanjut, hasil klarifikasi, dan jenis sanksi. Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal laporan diterima.
2)            Klarifikasi informasi
Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya dilakukan klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan siapa yang melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang kemudian akan ditentukan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran.
3)            Pemberian sanksi
Sanksi diberikan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota apabila terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi informasi. Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen PMPTK dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu yang melakukan pelanggaran.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, dan pada pasal selanjutnya dikatakan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Tahap-tahap pelaksanaan sertifikasi guru:
a.             Tahap Persiapan
1.             Penetapan kuota provinsi
2.             Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
3.             Sosialisasi Sertifikasi Guru
4.             Input Data Kuota Kabupaten/Kota
5.             Perubahan (Update) Data Guru pada NUPTK
b.             Tahap Penetapan Calon Peserta (Daftar Peserta Sementara)
1.             Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
2.             Penetapan Calon Peserta dan Pencetakan Format A0
3.             Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
4.             Penetapan Bidang Studi dan Pola Sertifikasi Guru
5.             Guru Menyerahan Format A0 ke Dinas Pendidikan
6.             Perbaikan Data Calon Peserta oleh Kabupaten/Kota
7.             Koordinasi Perbaikan Data Calon Peserta
c.             Tahap Finalisasi dan Penetapan Data Peserta
1.             Verifikasi Data Peserta
2.             Penetapan Nomor Peserta
3.             Penerbitan SK dan Pencetakan Format B1
4.             Pencetakan Format A1
5.             Pengiriman Data Peserta ke Web KSG
d.             Pengolahan Data Peserta melalui NUPTK dan KSG

1 comments:

Miftahzulfa said...

saya sangat setuju kalau sertifikasi itu untuk meningkatkan kompetensi guru, karena guru adalah yang mencetak pemimpin bangsa

Post a Comment

Ley's. Powered by Blogger.