kebikajan pendidikan dalam sisdiknas
Peraturan Pemerintah Republik indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Sutrisno / Suyatno, M.Pd.I
Disusun oleh: Kelompok III
Muhammad Danuwiyoto (10410078)
Fajria Hidayatun Marfu’ah (10410079)
Laili Masruroh (10410082)
Ika Puji Rahmawati (10410115)
Burhanudin Amri (10410085)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap warga negara di Indonesia berhak memperoleh pendidikan, makna seperti itulah yang ditafsirkan dari Undang Undang Dasar 1945 pasal 31. Begitu tingginya Indonesia dalam menjunjung rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meratakan pendidikan yang layak, diwujudkan dengan sistem pendidikan di Indonesia yang terstruktur dengan adanya Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang dijadikan landasan pendidikan. Dalam perundang-undangan pendidikan, memuat tujuan pendidikan, materi ajar, pendidik, peserta didik, jenjang pendidikan, dan evaluasi.
Undang undang hanyalah benda mati yang telah disusun karena ada latar belakang yang menggarisbawahi dan telah disahkan oleh lembaga legislatif. Namun dalam implementasi atau tata laksanya, banyak kendala yang harus dihadapi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana latar belakang perumusan dan hakikat PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan?
2. Bagaimana penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan?
3. Bagaimana implementasi PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan?
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang dan Hakikat PP No. 15 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat 4, pasal 36 ayat 4, pasal 37 ayat 3, pasal 42 ayat 3, pasal 43 ayat 2, pasal 59 ayat 3, pasal 60 ayat 4, dan pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu juga mengingat pasal 5 UUD RI Tahun 1945.
Pada hakikatnya dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa, penyamaran kesempatan, dan pengembangan kompetensi diri. Pendididikan diharapkan mampu mempersatukan bangsa, memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk pembangunan, dan untuk mengembangkan potensi yang optimal.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan sesama warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Reformasi pendidikan terkait dengan visi dan misi pendidikan:
1. Penyelanggaraan pendidikan dinyatakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
2. Adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusii sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh.
3. Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dari anggota masyarakat.
4. Dalam rangkan mewujudkan visi dan misi pendidikan nasional diperlukan satuan acuan dasar antara lain kriteria dan kriteria minimal penyelanggaraan pendidikan.
Standar pendidikan nasional memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan. Demikian juga untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok. Penyelenggaraan pendidikan informal menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasan sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat.
B. Penjelasan PP No. 15 Tahun 2005
1. Ketentuan Umum
Bab ini membahas pengertian dari standar nasional, pendidikan formal, pendidikan nonformal, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian, biaya operasi satuan pendidikan, kurikulum, kerangka dasar kurikulum, kurikulum tingkat satuan pendidikan, peserta didik, penilaian, evaluasi pendidikan, ulangan, ujian, akreditasi, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), departemen, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan menteri.
2. Lingkup, fungsi, dan tujuan
Lingkupnya meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. (pasal 3)
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (pasal 4)
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender akademik.
4. Standar proses
Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan RPP yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. (Pasal 20)
5. Standar kompetensi kelulusan (SKL)
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
6. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya.
7. Standar sarana dan prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Standar pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional. tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
9. Standar pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
10. Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar.
11. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
12. Evaluasi
Evaluasi pendidikan meliputi:
a. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidiakn sebagai bentuk akuntabilitas
b. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan pemerintah
c. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. Evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
e. Evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat/ organisasi profesi untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
13. Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi oleh pemerintah ini dilaksanakan oleh BAN- S/M (pada jenjang pendidikan dasar dan menengah), BAN-PT (pada jenjang pendidikan tinggi), dan BAN-PNF (pada jenjang pendidikan nonformal). Badan Akreditasi Nasional tersebut berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri.
14. Sertifikasi
Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah atau sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang terbentuk oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan lulus uji kompetensi.
C. Implementasi PP Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan adalah merupakan tekhnis pelaksanaan dari undang-undang no 20 tahun 2003 yang mengatur tentang kriteria standar sekolah yang harus di capai oleh sekolah di seluruh pelosok nusantara. Guna memberi pelayanan bermutu di bidang pendidikan, juga mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pendidikan sesuai ruang lingkup standar nasional pendidikan.
Dengan berlakunya PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diharapkan pendidikan di Indonesia harus mampu meningkatka kualitas, sehingga negara mampu mencetak sumber daya manusia yang unggul guna berkompetensi dengan negara yang telah maju dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Kesimpulan
Standar pendidikan nasional memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Ruang lingkup standar nasional pendidikan, sebagai berikut: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasaran, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan, BSNP, evaluasi, akreditasi, sertifikasi.
Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan adalah merupakan tekhnis pelaksanaan dari undang-undang no 20 tahun 2003 yang mengatur tentang kriteria standar sekolah yang harus di capai oleh sekolah di seluruh pelosok nusantara. Guna memberi pelayanan bermutu di bidang pendidikan, juga mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pendidikan sesuai ruang lingkup standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar. 2003. Memahami Paradigma Pendidikan Nasional Dalam Undang Undang Sisdiknas. Jakarta: Ditjen Kelembagaan Agama Islam Depag.
... Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 2007. Jakarta: Sinar Grafika.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Rochmat%20Wahab,%20M.Pd.,MA.%20Dr.%20,%20Prof.%20/IMPLEMENTASI%20UU%20SISDIKNAS%20TERHADAP%20AKAMIGAS.pdf
http://sarbaitinil.blogspot.com/2010/05/un-dan-pp-no-19-tahun-2005-tentang.html
Monday, June 03, 2013
|
Labels:
kebijakan pendidikan
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
about me
Ley's. Powered by Blogger.
1 comments:
Kami S128Cash Selaku Situs Betting Online Terbesar dan Terpopuler di Indonesia ingin mengajak Anda bergabung bersama kami.
Dengan memiliki CS yang Profesional, kami akan memberikan pelayanan Terbaik untuk Anda semua dan pastinya Anda akan merasa nyaman bermain bersama kami.
Semua permainan Populer dikalangan masyarakat Indonesia tersedia disini, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Aya segera bergabung bersama kami dan jangan lupa untuk mengajak teman-teman Anda.
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Judi Bola
Post a Comment