Akhlak Di Kampus Menurut Agama, Etika, dan Budaya





KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia, mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Akhlak  di Kampus Menurut Etika, Agama, dan Budaya, yang kami sajikan dari berbagai sumber. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Karena makalah ini memiliki banyak kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


                                                                                                            Penyusun














BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Akhlak merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam, karena diutusnya Rasulullah saw di mika bumi ini tidak lain adalah untuk menyempurnakan umatnya, dan salah satu akhlak yang terbaik adalah akhlak Rasulullah, karena Al Qur’an adalah salah satu cerminan akhlak Rasulullah saw. Jadi kita sebagai umat Islam sangat dianjurkan untuk berakhlak sesuai apa yang di contohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat serta generasi penerusnya, berdasarkan pemahaman yang lurus/ benar. Baik di lingkungna masyarakat, keluarga, dan kampus. Mengingat dewasa ini telah terjadi degradasi/menurunnya moral umat manusia yang sepertinya tidak enggan lagi melakukan perbuatan/ perilaku dan penampilan yang tidak mencerminkan akhlak terpuji, khususnya akhlak di kampus. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman-pemahaman akhlak di kampus menurut agama, etika, dan budaya yang bertujuan untuk membentengi atau langkah pencegahan mahasiswa/ mahasiswi Islam agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan  atau penampilan yang tidak mencerminkan akhlakul karimah.                                         

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana akhlak yang baik menurut agama di lingkungan kampus?
2.      Bagaimana akhlak yang baik terhadap guru atau dosen?
3.      Bagaimana akhlak terhadap sesama teman?


C.    Tujuan
1.      Dapat mengetahui akhlak yang baik di lingkungan kampus
2.      Dapat mengetahui akhlak yang baik terhadap guru atau dosen
3.      Dapat mengetahui akhlak terhadap sesama teman



IDENTIFIKASI

TOPIK                        : “ Akhlak di Kampus Menurut Agama, Etika dan Budaya.”

IDENTIFIKASI         :   
A.    Pengertian Akhlak
B.     Akhlak Terhadap Guru atau Dosen
1.      Akhlak terpuji
2.      Akhlak tercela ?
C.     Akhlak Terhadap Sesama Mahasiswa
1.      Akhlak terpuji
2.      Akhlak tercela ?
D.    Akhlak Terhadap Lingkungan Kampus
1.      Akhlak terpuji
2.      Akhlak tercela ?
E.     Kewajiban Mahasiswa di Lingkungan Kampus

















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Akhlak
Secara etimologi kata akhlak berasal dari bahasa Arab Akhlaq (-x}&) atau Khuluq (,?z). Kata Khuluq mempunyai bermacam-macam arti, tergantung pada mashdar yang digunakan. Dalam bahasan kali ini diartikan sebagai budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabi’at. Oleh karena itu, Al khuluq itu sifatnya diciptakan oleh si pelaku itu sendiri, dan ini bisa bernilai baik (ahsan) dan buruk (qabih) tergantung pada sifat perbuatan itu. Kemudian Al Khuluq itu bisa dianggap baik dengan syarat memenuhi aturan-aturan agama. Sifat Al Khuluq itu tidak hanya mengacu pada pola hubungan kepada Allah, namun juga mengacu pada pola hubungan dengan sesama manusia serta makhluk lainnya.
Sedangkan pengertian akhlak secara terminologi (istilah) adalah suatu sifat yag tertanam dalam jiwa yang dari padanya tergantung perbuatan-perbuatan dengan mudah dan gampang tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Ahlak merupakan manifestasi iman, Islam, dan Ihsan yag merupakan refleksi sifat dan jiwa secara spontan yang terpola pada diri seseorang sehingga dapat melahirkan perilaku secara konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan berdasar interes tertentu.[1]

B.     Akhlak/Etika Pelajar (Mahasiswa) terhadap Guru atau dosen[2]
1.      Jika menghadap guru maupun berkunjung haruslah dengan penuh hormat dan menghormati serta menyampaikan salam terhadap guru atau dosen.
2.      Jangan terlalu banyak bicara dikala sedang berada di hadapan guru, lebih-lebih pembicaraan yang tiada arti atau manfaatnya.
3.      Jangan mengajak bicara guru atau dosen kecuali kalau memang diajaknya.
4.      Janganlah sekali-kali mengajukan pertanyaan sebelum terlebih dahulu meminta izin kepada sang guru atau dosen bahkan diberi kesempatan bertanya.
5.      Jangan sekali-kali menyanggah ataupun menegur ucapan guru atau dosen.
6.      Jangan memberikan isyarat kepada guru atau dosen yang isyarat itu dapat menimbulkan khilaf dengan pendapatnya.
7.      Jangan mengadakan permusyawarahan dengan teman di tempat duduk guru atau dosen, atau berbicara dengan guru atau dosen sambil tertawa.
8.      Manakala duduk di hadapan guru atau dosen hendaklah yang tenang, jangan menolah-noleh atau berpaling kesana-kemari. Hendaklah duduk tawadlu’ sebagaimana sewaktu sedang melakukan sholat.
9.      Jangan banyak bertanya sewaktu guru atau dosen kelihatan kurang berkenan atau kelihatan bosan.
10.  Sewaktu guru  atau doosen berdiri hendak pergi, maka hendaklah berdiri pula untuk memberi penghormatan.
11.  Dikala guru atau dosen hendak pergi, jangan sekali-kali dihentikan hanya akan mengajukan pertanyaan.
12.  Jangan sekali-kali mengajukan pertanyaan kepada guru atau dosen di tengah jalan, tetapi bertanyalah di tempat yang baik, di rumah, ataupun di ruang khusus.
13.  Jangan sekali-kali berprasangka jelek terhadap guru mengenai tindakannya yang kelihatan mungkar menurut pandangan murid atau mahasiswa. Sebab guru atau dosen lebih mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam tindakannya tersebut. Jika murid atau mahasiswa mengetahui hal yang seperti itu, lebih baik mengingatkannya dengan jalan seperti yang telah ditempuh oleh Nabi Musa a.s. sewaktu mengingatkan Nabi Khidhr, yaitu sebagaimana yang tersebut dalam Q.S. Al-Kahfi : 71, yang berbunyi:
$s)n=sÜR$$sù #Ó¨Lym #sŒÎ) $t6Ï.u Îû ÏpuZŠÏÿ¡¡9$# $ygs%tyz ( tA$s% $pktJø%tyzr& s-̍øóçFÏ9 $ygn=÷dr& ôs)s9 |M÷¥Å_ $º«øx© #\øBÎ) ÇÐÊÈ
Artinya: Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya? Sesungguhnya kamu Telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar.

C.    Akhlak Terhadap Sesama Mahasiswa
Dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan kampus terutama antar mahaiswa dan mahasiswi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, disamping ketentuan umum tentang hubungan bersosialisasi lainnya, yaitu tentang mengucapkan dan menjawab salam, berjabat tangan, dan khalwah. Pembahasan tentang pergaulan ini berfokus pada tiga hal tersebut.

a)      Mengucapkan dan Menjawab Salam
Islam mengajarkan kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertemu (Q.S. An-Nisa’ 4:86) atau bertamu (Q.S. An-Nur 24:27), Supaya rasa kasih sayang sesama dapat selalu terpupuk dengan baik.
Salam yang diucapkan minimal adalah “Assalamu’alaikum”. Tetapi akan lebih baik dan lebih besar pahalanya apabila diucapkan secara lebih lengkap.
Mengucapkan salam hukumnya sunat, tetapi menjawabnya wajib, minimal dengan salam yang seimbang.
Bila bertemu yang terlebih dahulu mengucapkan salam adalah yang berada di atas kendaraan kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk, yang sedikit kepada yang banyak, dan yang lebih muda kepada yang lebih tua.
Salam tidak hanya diucapkan waktu saling bertemu, tetapi juga tatkala mau berpisah.
Jika ada rombongan, baik yang mengucapkan maupun yang menjawab salam boleh hanya salah seorang dari anggota rombongan tersebut.
Laki-laki boleh mengucapkan salam kepada perempuan dan juga sebaliknya.
Salam yang diajarkan oleh Islam adalah salam yang bernilai tinggi, universal dan tidak terikat dengan waktu.
b)      Berjabat Tangan
Rosululloh mengajarkan bahwa untuk lebih menyempurnakan salam dan menguatkan tali ukhuwah Islamiyah, sebaiknya ucapan salam diikuti dengan berjabatan tangan. Berjabat tangan haruslah dilakukan dengan penuh keikhlasan yang tercermin dari cara bersalama. Rosululloh telah mengajarkan kalau menjabat tangan seseorang harus dengan penuh perhatian, keramahan, dan muka yang manis. Pandanglah muka orang yang disalami, jangan bersalaman sambil memandang objek lain, karena sikap demikian akan menimbulkan perasaan tidak dihargai. Bisa-bisa yang disalami akan tersinggung. Juga jangan menarik tangan dengan cepat dan tergesa-gesa yang mengesankan kita tidak berjabatan tangan tidak dengan senang hati tapi karena terpaksa karena keadaan atau dengan perasaan yang berat.[3] Namun anjuran berjabatan tangan tidak berlaku antar lawan jenis.
c)      Khalwah
Satu hal lagi yang sangat penting diperhatikan dalam pergaulan pria dan wanita, terutama antar muda mudi adalah masalah pertemuan antara pria dan wanita, terutama pertemuan-pertemuan pribadi. Rosululloh SAW melarang pria dan wanita ber khalwah, baik di tempat umum, apalagi di tempat sepi.
Khalwah adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak punya hubungan suami isteri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga.

D.    Akhlak Terhadap Lingkungan Kampus
Lingkungan kampus merupakan tanggung jawab setiap individu, maka setiap mahasiswa sepeatutnya memeliharanya. Sikap akhlak yang baik dalam lingkungan kampus misalnya untuk kelangsungan keindahan taman, siapapun tidak boleh berjalan di atas rumput, tidak boleh memetik bunga, dan lain-lain. Agar toilet tetap bersih, setip mahasiswa yang menggunakannya sepatutnya menyiram sampai bersih dan tidak meninggalkan bekas bau. Para mahasiswi sebaiknya tidak membuang pembalut bekas di lubang WC. Selain itu, penggunaan air haruslah sepenuhnya, dan kran-kran ditutup kembali setelah dipakai. Untuk menjaga keindahan kampus, setiap mahasiswa sepatutnya menempell kertas-kertas informasi pada tempat yang disediakan dan tidak mencoret-coret tembok. Dalam hal pengelolaan sampah, setiap individu sebaiknya membuang sampah pada tempat yang disediakan. Sampah kertas, bekas bungus makanan dan permen, dan plastik-plastik hendaknya dibuang pada tempat sampah. Untuk memelihara keharmonisan lingkungan kampus, setiap mahasiswa perlu bersikap aktif dan responsif, seperti merespon pembelajaran dosen dengan menyenangkan, bekerja sama dengan baik dalam kegiatan belajar, dan sebagainya.[4]
Pada sisi lain, untuk menjaga lingkungan luar kampus yang sehat dan aman, setiap mahasiswa sepatutnya menjaga kebersihan lingkungan kost sekitar universitas agar tidak terlihat kumuh, seperti membuang sisa-sisa makanan, ktoran, kertas, dan plastik yang sudah tidak dipakai pada tempat sampah. Untuk memelihara kebersihan sarana transportasi kota, alangkah baiknya jika para mahasiswa tidak mencoret-coret kursi dan jok bis. Untuk menjaga keamanan sekitar kost, setiap mahasiswa sepatutya pamit kepada induk semang dan mengunci pintu ketika meninggalkan kost. Juga melapor ke RT setempat dan induk semang, jika ada tamu yag menginap. Selain itu, mahasiswa sepatutnya mengikuti kerja bakti yang diadakan oleh warga kampung.
Singkatnya, kenyamanan, kebersihan, dan keamanan di dalam dan luar kampus menurut partisipasi aktif dan kepedulian setiap individu khususnya mahasiswa untuk memudahkan mencapai sukses di perguruan tinggi. Tanpa keterlibatan dan partisipasi kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan, kenyamanan dan keamanan, sukses di perguruan tinggi akan sulit untuk diwujudkan.[5]

E.     Kewajiban Mahasiswa di Lingkungan Kampus
Sebagai mahasiswa yang berakhlak mulia, kita harus melaksanakan kewajiban kita sebaik-baiknya, dengan hati ikhlas dan tanpa paksaan. Dibawah ini disebutkan beberapa kewajiba Mahasiswa di lingkungan kampus:
1.    Kewajiban Umum
Menurut Pasal 3, Mahasiswa berkewajiban :[6]
b)      Berakhlak mulia dan mengamalkan ajaran agamanya, baik di dalam maupun di luar kampus.
c)      Menjaga kewajiban dan memelihara nama baik Universitas, baik di dalam maupun di luar kampus.
d)     Memelihara sarana dan prasarana Universitas serta menjaga keberhasilan, ketertiban, dan keamanannya.
e)      Menaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa seperti biaya sumbangan pembinaan pendidikan dan biaya lainnya yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f)       Mematuhi segala peraturan yang berlaku di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, Program Study, dan Unit.

2.    Kewajiban Khusus
Menurut Pasal 4, Mahasiswa berkewajiban:[7]
a)      Mengikuti kuliah, praktikum dan/atau kegiatan akademik lainnya dengan disiplin, tertib, sopan, dan hoormat kepada dosen.
b)      Berupaya untuk Merawat barng-barang inventaris dan turut bertanggung jawab terhadap keutuhannya.
c)      Menggunakan kantor atau gudang sesuai dengan peruntukkannya, tidak untuk menginap, memasak, mencuci, da menjemur pakaian.
d)     Mempertanggungjawabkan kegiatan dan/atau penggunaan dana dari Universitas atau pihak lainnya.
e)      Mengganti segala pembiayaan, kerugian, dan/atau keruaskan yang timbul akibat penggunaan inventaris negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
f)       Melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalampasal 3 dan 4.
g)      Menutup kantor organisasi kemahasiswaan pada hari Jumat pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB.
Tak jarang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa yang berakhlak mulia harus memperhatikanya dari pelanggaran-pelanggaran ringan apalagi pelanggaran berat berusaha jangan sampai melakukannya.
a.       Tata Cara Berbusana bagi Mahasiswa/Mahasiswi:[8]
1.      Berpakaian sopan, bersih, dan rapi bagi Mahasiswa/ mahasiswi.
2.      Berbusana muslinah yang tidak ketat dan tidak transparan bagi mahasiswi.
3.      Bersepatu selama berada di kampus bagi mahasiswa/ mahasiswi.
Sedangkan tata cara berbusana yang tidak boleh bagi Mahasiswa/ mahasiswi adalah:[9]
1.      Memakai sandal
2.      Memakai sepatu yang tumitnya diinjak
3.      Memakai sepatu sandal yang tumitnya diinjak
4.      Berkaos oblong walaupun ditutup dengan jaket atau tas
5.      Bercelana sobek
6.      Berpakaian ketat khusus bagi mahasiswi
7.      Memakai busana tembus pandang
8.      Memakai baju/ lengan pendek khusus bagi mahasiswi

Pelanggaran Ringan
Dalam pasal 8, yang termasuk pelanggaran ringan adalah:[10]
a.       Melanggar tata tertib lain yag berlaku di Universitas.
b.      Memakai sandal, sepatu yang tumitnya diinjak, slop, klompen atau sejenisnya, berkaos oblong, dan/atau bercelana sobek selama di kampus.
c.       Berpakaian ketat, tembus pandang, dan/atau baju pendek bagi mahasiswi.
d.      Menggunakan telepon genggam ketika kuliah dan praktikum berlagsung.
e.       Berambut panjang dan/atau bercat yang tidak rapi, mengenakan kalung, anting, dan gelang bagi mahasiswa.
f.       Berdandan secara berlebihan bagi mahasiswi.
g.      Merokok saat mengikuti kegiatan akademik.
h.      Membuang puntung rokok atau sampah lainnya tidak pada tempatnya.
i.        Menggunakan fasilitas Universitas secara tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan timbulnya kerugian.

Pelanggaran Sedang
Termasuk pelanggaran sedang adalah:[11]
a.       Membawa senjata tajam dan/atau senjata api.
b.      Mengundang dan/atau membawa pihak luar Universitas ke dalam kampus untuk berdemonstrasi.
c.       Mengganggu kelancaran proses belajar mengajar dan/atau kegiatan perkantoran.
d.      Bertato.
e.       Melakukan percumbuan.
f.       Berboncengan lebih dari dua orang sejenis atau berlainan jenis pada kendaraan roda dua.
g.      Melakukan provokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golonga, ras, suku, dan/atau agama.
h.      Melakukan perkelahian dan/atau tawuran.
i.        Bartindak sebagai joki atau melakukan kecurangan dalam ujian semester atau ujian lainnya yang terkait dengan proses perkuliahan.
j.        Membuat corat-coret yang tidak pada tempatnya.

Pelanggaran Berat
Dalam pasal 10 yang termasuk pelaggaran berat adalah:[12]
a.       Memiliki, membawa, mengedarkan, dan/atau mempergunakan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) dan/atau obat berbahaya lainnya.
b.      Menganut dan/atau menyebarkan aliran terlarang.
c.       Memiliki, membawa, menggandakan, meminjam, meminjamkan, menjual, dan/atau menyewakan media pornografi.
d.      Melakukan plagiasi, membuatkan dan/atau meminta orang lain untuk membuatkan skripsi, tesis, atau disertasi.
e.       Bertindak sebagi joki dalam ujian masuk Universitas.
f.       Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, ijazah, dan/atau surat-surat keterangan lainnya.
g.      Mengubah data milik Universitas secara melawan hukum.
h.      Melakukan perusakan, perampasan, dan/atau pencurian barang milik Universitas.
i.        Melakukan perzinaan, kumpul kebo, pemerkosaan, homoseksual, dan/atau penyimpangan sosial lainnya.
j.        Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari satu tahun.
k.      Melakukan demonstrasi yang anarkhis dan/atau tindakan kekerasan lainnya.






KESIMPULAN






















DAFTAR PUSTAKA


__________. 2005. Akhlak/Tasawuf. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

__________. 2010. Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta: Universitas Islam  Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

__________. 2010. Sukses di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Center for Teaching Staff Development (CTS) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ilyas, yunahar. 2007. Kuliah Akhlak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Mahali, Mudjab. 1984. Pembinaan Moral di Mata Al-Ghazali. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.




[1] Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Akhlak/ Tasawuf, hal.4
[2] Pembinaan Moral di Mata Al-Ghozali. 1984. Hal 287-288
[3] Suhairi Ilyas, Etika Remaja Islam  (Bukittinggi: Yayasan al-Anshar, 1990), hlm. 23-26.
[4] Center for Teaching Staff Development (CTSD) UIN Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, hal.125
[5] Center for Teaching Staff Development (CTSD) UIN Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, hal.126

[6] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 6

[7] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 7

[8] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 26
[9] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 32

[10] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 10

[11] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 11

[12] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 12

2 comments:

Rahmat Hidayat said...

mana kesimpulannya??kok gak ada

Unknown said...

Kesimpulan nya kaga ada??

Post a Comment

Ley's. Powered by Blogger.