Akhlak Di Kampus Menurut Agama, Etika, dan Budaya
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayahNya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan Dia, mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Akhlak di Kampus Menurut Etika, Agama, dan Budaya,
yang kami sajikan dari berbagai sumber. Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Karena makalah ini memiliki banyak
kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akhlak merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam, karena
diutusnya Rasulullah saw di mika bumi ini tidak lain adalah untuk
menyempurnakan umatnya, dan salah satu akhlak yang terbaik adalah akhlak
Rasulullah, karena Al Qur’an adalah salah satu cerminan akhlak Rasulullah saw.
Jadi kita sebagai umat Islam sangat dianjurkan untuk berakhlak sesuai apa yang
di contohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat serta generasi penerusnya,
berdasarkan pemahaman yang lurus/ benar. Baik di lingkungna masyarakat,
keluarga, dan kampus. Mengingat dewasa ini telah terjadi degradasi/menurunnya
moral umat manusia yang sepertinya tidak enggan lagi melakukan perbuatan/
perilaku dan penampilan yang tidak mencerminkan akhlak terpuji, khususnya
akhlak di kampus. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman-pemahaman akhlak di
kampus menurut agama, etika, dan budaya yang bertujuan untuk membentengi atau
langkah pencegahan mahasiswa/ mahasiswi Islam agar tidak melakukan
perbuatan-perbuatan atau penampilan yang
tidak mencerminkan akhlakul karimah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
akhlak yang baik menurut agama di lingkungan kampus?
2. Bagaimana
akhlak yang baik terhadap guru atau dosen?
3. Bagaimana
akhlak terhadap sesama teman?
C.
Tujuan
1. Dapat
mengetahui akhlak yang baik di lingkungan kampus
2. Dapat
mengetahui akhlak yang baik terhadap guru atau dosen
3. Dapat
mengetahui akhlak terhadap sesama teman
IDENTIFIKASI
TOPIK :
“ Akhlak di Kampus Menurut Agama, Etika dan Budaya.”
IDENTIFIKASI :
A. Pengertian
Akhlak
B. Akhlak
Terhadap Guru atau Dosen
1. Akhlak
terpuji
2. Akhlak
tercela ?
C. Akhlak
Terhadap Sesama Mahasiswa
1. Akhlak
terpuji
2. Akhlak
tercela ?
D. Akhlak
Terhadap Lingkungan Kampus
1. Akhlak
terpuji
2. Akhlak
tercela ?
E. Kewajiban
Mahasiswa di Lingkungan Kampus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Akhlak
Secara
etimologi kata akhlak berasal dari bahasa Arab Akhlaq (-x}&)
atau Khuluq (,?z).
Kata
Khuluq mempunyai bermacam-macam arti,
tergantung pada mashdar yang digunakan. Dalam bahasan kali ini diartikan
sebagai budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabi’at. Oleh karena itu, Al khuluq itu sifatnya diciptakan oleh
si pelaku itu sendiri, dan ini bisa bernilai baik (ahsan) dan buruk (qabih) tergantung
pada sifat perbuatan itu. Kemudian Al
Khuluq itu bisa dianggap baik dengan syarat memenuhi aturan-aturan agama.
Sifat Al Khuluq itu tidak hanya
mengacu pada pola hubungan kepada Allah, namun juga mengacu pada pola hubungan
dengan sesama manusia serta makhluk lainnya.
Sedangkan
pengertian akhlak secara terminologi (istilah) adalah suatu sifat yag tertanam
dalam jiwa yang dari padanya tergantung perbuatan-perbuatan dengan mudah dan
gampang tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Ahlak merupakan
manifestasi iman, Islam, dan Ihsan yag merupakan refleksi sifat dan jiwa secara
spontan yang terpola pada diri seseorang sehingga dapat melahirkan perilaku
secara konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan berdasar interes
tertentu.[1]
1. Jika
menghadap guru maupun berkunjung haruslah dengan penuh hormat dan menghormati
serta menyampaikan salam terhadap guru atau dosen.
2. Jangan
terlalu banyak bicara dikala sedang berada di hadapan guru, lebih-lebih
pembicaraan yang tiada arti atau manfaatnya.
3. Jangan
mengajak bicara guru atau dosen kecuali kalau memang diajaknya.
4. Janganlah
sekali-kali mengajukan pertanyaan sebelum terlebih dahulu meminta izin kepada
sang guru atau dosen bahkan diberi kesempatan bertanya.
5. Jangan
sekali-kali menyanggah ataupun menegur ucapan guru atau dosen.
6. Jangan
memberikan isyarat kepada guru atau dosen yang isyarat itu dapat menimbulkan
khilaf dengan pendapatnya.
7. Jangan
mengadakan permusyawarahan dengan teman di tempat duduk guru atau dosen, atau
berbicara dengan guru atau dosen sambil tertawa.
8. Manakala
duduk di hadapan guru atau dosen hendaklah yang tenang, jangan menolah-noleh
atau berpaling kesana-kemari. Hendaklah duduk tawadlu’ sebagaimana sewaktu
sedang melakukan sholat.
9. Jangan
banyak bertanya sewaktu guru atau dosen kelihatan kurang berkenan atau
kelihatan bosan.
10. Sewaktu
guru atau doosen berdiri hendak pergi,
maka hendaklah berdiri pula untuk memberi penghormatan.
11. Dikala
guru atau dosen hendak pergi, jangan sekali-kali dihentikan hanya akan
mengajukan pertanyaan.
12. Jangan
sekali-kali mengajukan pertanyaan kepada guru atau dosen di tengah jalan,
tetapi bertanyalah di tempat yang baik, di rumah, ataupun di ruang khusus.
13. Jangan
sekali-kali berprasangka jelek terhadap guru mengenai tindakannya yang
kelihatan mungkar menurut pandangan murid atau mahasiswa. Sebab guru atau dosen
lebih mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam tindakannya tersebut.
Jika murid atau mahasiswa mengetahui hal yang seperti itu, lebih baik mengingatkannya
dengan jalan seperti yang telah ditempuh oleh Nabi Musa a.s. sewaktu
mengingatkan Nabi Khidhr, yaitu sebagaimana yang tersebut dalam Q.S. Al-Kahfi :
71, yang berbunyi:
$s)n=sÜR$$sù #Ó¨Lym #sÎ) $t6Ï.u Îû ÏpuZÏÿ¡¡9$# $ygs%tyz ( tA$s% $pktJø%tyzr& s-ÌøóçFÏ9 $ygn=÷dr& ôs)s9 |M÷¥Å_ $º«øx© #\øBÎ) ÇÐÊÈ
Artinya:
“Maka berjalanlah
keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa
berkata: ‘Mengapa
kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?’ Sesungguhnya kamu Telah berbuat sesuatu
kesalahan yang besar.”
C.
Akhlak
Terhadap Sesama Mahasiswa
Dalam
pergaulan sehari-hari di lingkungan kampus terutama antar mahaiswa dan
mahasiswi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, disamping
ketentuan umum tentang hubungan bersosialisasi lainnya, yaitu tentang
mengucapkan dan menjawab salam, berjabat tangan, dan khalwah. Pembahasan tentang pergaulan ini berfokus pada tiga hal
tersebut.
a) Mengucapkan
dan Menjawab Salam
Islam mengajarkan
kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertemu (Q.S. An-Nisa’
4:86) atau bertamu (Q.S. An-Nur 24:27), Supaya rasa kasih sayang sesama dapat
selalu terpupuk dengan baik.
Salam yang diucapkan
minimal adalah “Assalamu’alaikum”. Tetapi akan lebih baik dan lebih besar
pahalanya apabila diucapkan secara lebih lengkap.
Mengucapkan salam
hukumnya sunat, tetapi menjawabnya wajib, minimal dengan salam yang seimbang.
Bila bertemu yang
terlebih dahulu mengucapkan salam adalah yang berada di atas kendaraan kepada
yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk, yang sedikit kepada
yang banyak, dan yang lebih muda kepada yang lebih tua.
Salam tidak hanya
diucapkan waktu saling bertemu, tetapi juga tatkala mau berpisah.
Jika ada rombongan,
baik yang mengucapkan maupun yang menjawab salam boleh hanya salah seorang dari
anggota rombongan tersebut.
Laki-laki boleh
mengucapkan salam kepada perempuan dan juga sebaliknya.
Salam yang diajarkan
oleh Islam adalah salam yang bernilai tinggi, universal dan tidak terikat
dengan waktu.
b) Berjabat
Tangan
Rosululloh mengajarkan
bahwa untuk lebih menyempurnakan salam dan menguatkan tali ukhuwah Islamiyah,
sebaiknya ucapan salam diikuti dengan berjabatan tangan. Berjabat tangan
haruslah dilakukan dengan penuh keikhlasan yang tercermin dari cara bersalama.
Rosululloh telah mengajarkan kalau menjabat tangan seseorang harus dengan penuh
perhatian, keramahan, dan muka yang manis. Pandanglah muka orang yang disalami,
jangan bersalaman sambil memandang objek lain, karena sikap demikian akan
menimbulkan perasaan tidak dihargai. Bisa-bisa yang disalami akan tersinggung.
Juga jangan menarik tangan dengan cepat dan tergesa-gesa yang mengesankan kita
tidak berjabatan tangan tidak dengan senang hati tapi karena terpaksa karena
keadaan atau dengan perasaan yang berat.[3]
Namun anjuran berjabatan tangan tidak berlaku antar lawan jenis.
c) Khalwah
Satu hal lagi yang
sangat penting diperhatikan dalam pergaulan pria dan wanita, terutama antar
muda mudi adalah masalah pertemuan antara pria dan wanita, terutama
pertemuan-pertemuan pribadi. Rosululloh SAW melarang pria dan wanita ber
khalwah, baik di tempat umum, apalagi di tempat sepi.
Khalwah adalah
berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak punya hubungan suami isteri dan
tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga.
D.
Akhlak
Terhadap Lingkungan Kampus
Lingkungan
kampus merupakan tanggung jawab setiap individu, maka setiap mahasiswa
sepeatutnya memeliharanya. Sikap akhlak yang baik dalam lingkungan kampus
misalnya untuk kelangsungan keindahan taman, siapapun tidak boleh berjalan di
atas rumput, tidak boleh memetik bunga, dan lain-lain. Agar toilet tetap
bersih, setip mahasiswa yang menggunakannya sepatutnya menyiram sampai bersih
dan tidak meninggalkan bekas bau. Para mahasiswi sebaiknya tidak membuang
pembalut bekas di lubang WC. Selain itu, penggunaan air haruslah sepenuhnya,
dan kran-kran ditutup kembali setelah dipakai. Untuk menjaga keindahan kampus,
setiap mahasiswa sepatutnya menempell kertas-kertas informasi pada tempat yang
disediakan dan tidak mencoret-coret tembok. Dalam hal pengelolaan sampah,
setiap individu sebaiknya membuang sampah pada tempat yang disediakan. Sampah
kertas, bekas bungus makanan dan permen, dan plastik-plastik hendaknya dibuang
pada tempat sampah. Untuk memelihara keharmonisan lingkungan kampus, setiap
mahasiswa perlu bersikap aktif dan responsif, seperti merespon pembelajaran
dosen dengan menyenangkan, bekerja sama dengan baik dalam kegiatan belajar, dan
sebagainya.[4]
Pada sisi lain, untuk menjaga lingkungan
luar kampus yang sehat dan aman, setiap mahasiswa sepatutnya menjaga kebersihan
lingkungan kost sekitar universitas agar tidak terlihat kumuh, seperti membuang
sisa-sisa makanan, ktoran, kertas, dan plastik yang sudah tidak dipakai pada
tempat sampah. Untuk memelihara kebersihan sarana transportasi kota, alangkah
baiknya jika para mahasiswa tidak mencoret-coret kursi dan jok bis. Untuk
menjaga keamanan sekitar kost, setiap mahasiswa sepatutya pamit kepada induk
semang dan mengunci pintu ketika meninggalkan kost. Juga melapor ke RT setempat
dan induk semang, jika ada tamu yag menginap. Selain itu, mahasiswa sepatutnya
mengikuti kerja bakti yang diadakan oleh warga kampung.
Singkatnya, kenyamanan, kebersihan, dan
keamanan di dalam dan luar kampus menurut partisipasi aktif dan kepedulian
setiap individu khususnya mahasiswa untuk memudahkan mencapai sukses di
perguruan tinggi. Tanpa keterlibatan dan partisipasi kepedulian mahasiswa
terhadap lingkungan, kenyamanan dan keamanan, sukses di perguruan tinggi akan
sulit untuk diwujudkan.[5]
E.
Kewajiban
Mahasiswa di Lingkungan Kampus
Sebagai mahasiswa yang berakhlak
mulia, kita harus melaksanakan kewajiban kita sebaik-baiknya, dengan hati
ikhlas dan tanpa paksaan. Dibawah ini disebutkan beberapa kewajiba Mahasiswa di
lingkungan kampus:
1. Kewajiban
Umum
Menurut Pasal 3, Mahasiswa berkewajiban
:[6]
b) Berakhlak
mulia dan mengamalkan ajaran agamanya, baik di dalam maupun di luar kampus.
c) Menjaga
kewajiban dan memelihara nama baik Universitas, baik di dalam maupun di luar
kampus.
d) Memelihara
sarana dan prasarana Universitas serta menjaga keberhasilan, ketertiban, dan
keamanannya.
e) Menaati
semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan kepada
mahasiswa seperti biaya sumbangan pembinaan pendidikan dan biaya lainnya yang
ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f) Mematuhi
segala peraturan yang berlaku di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan,
Program Study, dan Unit.
2. Kewajiban
Khusus
Menurut Pasal 4, Mahasiswa berkewajiban:[7]
a) Mengikuti
kuliah, praktikum dan/atau kegiatan akademik lainnya dengan disiplin, tertib,
sopan, dan hoormat kepada dosen.
b) Berupaya
untuk Merawat barng-barang inventaris dan turut bertanggung jawab terhadap
keutuhannya.
c) Menggunakan
kantor atau gudang sesuai dengan peruntukkannya, tidak untuk menginap, memasak,
mencuci, da menjemur pakaian.
d) Mempertanggungjawabkan
kegiatan dan/atau penggunaan dana dari Universitas atau pihak lainnya.
e) Mengganti
segala pembiayaan, kerugian, dan/atau keruaskan yang timbul akibat penggunaan
inventaris negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
f) Melaksanakan
kewajiban sebagaimana diatur dalampasal 3 dan 4.
g) Menutup
kantor organisasi kemahasiswaan pada hari Jumat pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB.
Tak jarang terjadi pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh mahasiswa, oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa yang
berakhlak mulia harus memperhatikanya dari pelanggaran-pelanggaran ringan
apalagi pelanggaran berat berusaha jangan sampai melakukannya.
a. Tata
Cara Berbusana bagi Mahasiswa/Mahasiswi:[8]
1. Berpakaian
sopan, bersih, dan rapi bagi Mahasiswa/ mahasiswi.
2. Berbusana
muslinah yang tidak ketat dan tidak transparan bagi mahasiswi.
3. Bersepatu
selama berada di kampus bagi mahasiswa/ mahasiswi.
Sedangkan tata cara berbusana yang
tidak boleh bagi Mahasiswa/ mahasiswi adalah:[9]
1. Memakai
sandal
2. Memakai
sepatu yang tumitnya diinjak
3. Memakai
sepatu sandal yang tumitnya diinjak
4. Berkaos
oblong walaupun ditutup dengan jaket atau tas
5. Bercelana
sobek
6. Berpakaian
ketat khusus bagi mahasiswi
7. Memakai
busana tembus pandang
8. Memakai
baju/ lengan pendek khusus bagi mahasiswi
Pelanggaran
Ringan
Dalam pasal 8, yang termasuk pelanggaran
ringan adalah:[10]
a. Melanggar
tata tertib lain yag berlaku di Universitas.
b. Memakai
sandal, sepatu yang tumitnya diinjak, slop, klompen atau sejenisnya, berkaos
oblong, dan/atau bercelana sobek selama di kampus.
c. Berpakaian
ketat, tembus pandang, dan/atau baju pendek bagi mahasiswi.
d. Menggunakan
telepon genggam ketika kuliah dan praktikum berlagsung.
e. Berambut
panjang dan/atau bercat yang tidak rapi, mengenakan kalung, anting, dan gelang
bagi mahasiswa.
f. Berdandan
secara berlebihan bagi mahasiswi.
g. Merokok
saat mengikuti kegiatan akademik.
h. Membuang
puntung rokok atau sampah lainnya tidak pada tempatnya.
i.
Menggunakan fasilitas
Universitas secara tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan timbulnya
kerugian.
Pelanggaran
Sedang
Termasuk
pelanggaran sedang adalah:[11]
a. Membawa
senjata tajam dan/atau senjata api.
b. Mengundang
dan/atau membawa pihak luar Universitas ke dalam kampus untuk berdemonstrasi.
c. Mengganggu
kelancaran proses belajar mengajar dan/atau kegiatan perkantoran.
d. Bertato.
e. Melakukan
percumbuan.
f. Berboncengan
lebih dari dua orang sejenis atau berlainan jenis pada kendaraan roda dua.
g. Melakukan
provokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas,
seseorang, golonga, ras, suku, dan/atau agama.
h. Melakukan
perkelahian dan/atau tawuran.
i.
Bartindak sebagai joki
atau melakukan kecurangan dalam ujian semester atau ujian lainnya yang terkait
dengan proses perkuliahan.
j.
Membuat corat-coret
yang tidak pada tempatnya.
Pelanggaran
Berat
Dalam
pasal 10 yang termasuk pelaggaran berat adalah:[12]
a. Memiliki,
membawa, mengedarkan, dan/atau mempergunakan narkotika, alkohol, psikotropika
dan zat adiktif (NAPZA) dan/atau obat berbahaya lainnya.
b. Menganut
dan/atau menyebarkan aliran terlarang.
c. Memiliki,
membawa, menggandakan, meminjam, meminjamkan, menjual, dan/atau menyewakan
media pornografi.
d. Melakukan
plagiasi, membuatkan dan/atau meminta orang lain untuk membuatkan skripsi,
tesis, atau disertasi.
e. Bertindak
sebagi joki dalam ujian masuk Universitas.
f. Memalsukan
nilai, tanda tangan, stempel, ijazah, dan/atau surat-surat keterangan lainnya.
g. Mengubah
data milik Universitas secara melawan hukum.
h. Melakukan
perusakan, perampasan, dan/atau pencurian barang milik Universitas.
i.
Melakukan perzinaan,
kumpul kebo, pemerkosaan, homoseksual, dan/atau penyimpangan sosial lainnya.
j.
Melakukan tindak pidana
yang dijatuhi hukuman penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih
dari satu tahun.
k. Melakukan
demonstrasi yang anarkhis dan/atau tindakan kekerasan lainnya.
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
__________.
2005. Akhlak/Tasawuf. Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
__________.
2010. Tata Tertib Mahasiswa Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
__________.
2010. Sukses di Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
Center for Teaching Staff Development (CTS) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ilyas,
yunahar. 2007. Kuliah Akhlak. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offset.
Mahali,
Mudjab. 1984. Pembinaan Moral di Mata
Al-Ghazali. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
[1] Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Akhlak/
Tasawuf, hal.4
[2] Pembinaan Moral di Mata Al-Ghozali. 1984. Hal 287-288
[3] Suhairi Ilyas, Etika Remaja
Islam (Bukittinggi: Yayasan
al-Anshar, 1990), hlm. 23-26.
[4] Center for Teaching Staff Development (CTSD) UIN Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, hal.125
[5] Center for Teaching Staff Development (CTSD) UIN Sunan Kalijaga, Sukses di Perguruan Tinggi, hal.126
[6] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 6
[7] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 7
[8] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 26
[9] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 32
[10] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 10
[11] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 11
[12] Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2010, hal. 12
Sunday, January 06, 2013
|
Labels:
akhlak tasawuf,
pendidikan
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
about me
Ley's. Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2013
(39)
-
▼
January
(31)
- Manusia dan Optimisme
- PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF FILSA...
- Agama Dan Lingkungan
- Teori dan Studi Kepemimpinan
- Kepemimpinan Umar bin Khattab Khalifah Ke-Dua (634...
- Peran, Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
- HUBUNGAN SYARI’AH & TASAWUF
- HAKEKAT PEMBINAAN AKHLAK TASAWUF
- KOMPONEN AKHLAK TASAWUF
- LATAR BELAKANG TIMBULNYA STUDI TENTANG AKHLAK TAS...
- SUMBER-SUMBER AKHLAK TASAWUF
- PEMBAHASAN TASAWUF
- PEMBAHASAN AKHLAK
- Pentingnya Akhlak
- Akhlak Di Kampus Menurut Agama, Etika, dan Budaya
- PEMBENTUKAN AKHLAK TERPUJI KEPADA ANAK
- Pendidikan Karakter
- Makalah Intelegensi
- PENDIDIKAN MORAL DALAM DUNIA PENDIDIKAN
- HADIS DAN PENGERTIANNYA
- Fungsi dan Jenis Lingkungan Pendidikan
- KURIKULUM SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM MADRASAH IBTID...
- Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang STANDAR PRO...
- Pengelolaan Pendidikan Taman Kanak-kanak
- PANDUAN KELOMPOK MATA PELAJARAN AGAMA DAN AKHLAK M...
- MANUSIA PARIPURNA
- ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN PERENIALISME
- Makalah Rasa Agama
- Akhlak
- ADMINISTRASI KURIKULUM
- ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN
-
▼
January
(31)
2 comments:
mana kesimpulannya??kok gak ada
Kesimpulan nya kaga ada??
Post a Comment