Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bacaan
Wajib
Peserta
Perkuliahan SKI dan Pembelajarannya
Semester
V/PAI-D,E,F
Dosen
: Drs. Rofik, M.Ag
Semester
Gasal Tahun Akademik 2012/2013
Jurusan
Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta
|
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Badan Standar Nasional
Pendidikan
Tahun 2007
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan Standar Proses untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc
selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim ad-hoc ini dibentuk oleh BSNP, dan
anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisi bidang pendidikan.
Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengembangan standar proses ini melalui
perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,
pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah
akademik, penyusunan draf standar, reviu draf standar dan naskah akademik,
validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar
dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas,
finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang
melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf
standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses
dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiap perkembangan draf standar
dan naskah akademik. BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang
tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar
proses dan naskah akademiknya.
Semoga buku ini dapat digunakan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Jakarta,
November 2007,
Ketua,
Prof.
Djemari Mardapi, Ph.D
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…….…………………………………………………………………………….
|
|
|
DAFTAR
ISI………………..…………………………………………………………………………….
|
|
|
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH………………………..
|
|
|
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH…………………………………….
|
|
|
I.
|
PENDAHULUAN………………………………………………………………………………
|
|
II.
|
PERENCANAAN PROSES PEMBELAHARAN……………………………………..
A. Silabu
………………………………………………………………………………………
B. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran …………………………………………..
C. Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP ……………………………………………….
|
|
III.
|
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN……………………………………..
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
………………………………
B. Pelaksanaan
Pembelajaran…………………………………………………………….
|
|
IV.
|
PENILAIAN HASIL BELAJAR……………………………………………………………
|
|
V.
|
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN………………………………………..
A. Pemantauan ………………………………………………………………………………..
B. Supervisi
……………………………………………………………………………………
C. Evaluasi ……………………………………………………………………………………..
D. Pelaporan ……………………………………………………………………………………
E. Tindak lanjut
………………………………………………………………………………
|
|
GLOSARIUM
|
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) ;
|
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, clan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
|
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
|
Pasal 1
(1)
Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)
Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November
2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan
Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 1314794781
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007 TANGGAL 23 NOVEMBER
2007
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem
pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan
pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam
pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang
memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan
kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran
paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma
pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif
dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman
latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk
menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang
harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk
pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
A.
Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau
tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh
para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau
beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat
Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di
bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan
pendidikan. Komponen RPP adalah
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi:
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang
dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi
dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses
dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
6.
Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta
didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan
untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam
suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses. eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk
rangkuman atau kesimpul-an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindaklanjut.
10.
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses
dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan
mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber
belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta
didik RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya
membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
4. Memberikan umpan balik
dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan RPP disusun
dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III.
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar Jumlah maksimal peserta didik setiap
rombongan belajar adalah:
a.
SD/MI : 28 peserta didik
b.
SMP/MT : 32 peserta didik
c.
SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
3.
Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran
yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan
pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang
ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks
pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan
peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di
perpustakaan sekolah/madrasah.
4.
Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat
duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi
suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan
ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan
silabus mata pelajaran yang
diampunya; dan
k . guru memulai dan
mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan
inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan
fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran; menarik perhatian dan atau membangun
motivasi
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; appersepsi
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang akan dicapai; Acuan (Pemberian
Acuan)
d. menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi 70 : 30
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)
melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang
jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan
sumber belajar lain;
3)
memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan
pembelajaran; dan
5)
memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio,
atau lapangan.
b.
Elaborasi 20 : 80
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang
bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian
tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan
maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi
secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun
kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil
kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c.
Konfirmasi : 80 ; 20
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)
memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan,
tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta
didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar :
a) berfungsi sebagai
narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi
kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih
jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang
kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan
peserta didik dan/atau
sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi,
program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.
menyampaikan rencana
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta
digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio,
dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan
dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala
dan pengawas satuan pendidikan.
B.
Supervisi
1.Supervisi proses pembelajaran dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan
dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh
kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.
Evaluasi
1. Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan
dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan
kepada pemangku kepentingan.
E.
Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat
mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan
untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Biro
Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala
Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
I,
Muslikh,
S.H
NIP.
131479478
GLOSARIUM
Afektif
:
Berkaitan
dengan sikap, perasaan dan nilai.
Alam
takambang jadi guru :
Menjadikan
alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
Beban
kerja guru :
1. Sekurang-kurangnya 24
jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun
2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan
proses belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit,SMP / MTs / SMPLB
18 jam @ 40 menit, SMA / MA / SMK / MAK / SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
Belajar
:
Perubahan
yang relatif permanen dalam kapasitas pribadi seseorang sebagai akibat
pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
Belajar
aktif :
Kegiatan
mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,
merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
Belajar
mandiri :
Kegiatan
alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap dan
keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang
lain.
Budaya
membaca menulis :
Semua
kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan keterlibatan peserta didik
dengan tahapan kegiatan:
pra
penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir
publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas,
mading, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
Daya
saing :
Kemampuan
untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau Iebih bermakna.
Indikator
kompetensi :
Bukti
yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar
Klasikal
:
Cara
mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas,
yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.
Kognitif
:
Berkaitan
dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual.
Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
Kolaboratif
:
Kerjasama
dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan
fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
Kolokium
:
Suatu
kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada
suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota
kelompok atau kelas.
Kompetensi
:
1. Seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
3. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengtahuan
yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
Kompetensi
Dasar (KD) :
Kemampuan
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif,
Kooperatif
:
Kegiatan
yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
Metakognisi
:
Kognisi
yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat
ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif
(mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah"prinsip").
Paradigma
:
Cara
pandang dan berpikir yang mendasar.
Pembelajaran
:
(1) Proses interaksi peserta didik dengan
guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah
dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasuk guru dan penulis
buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh
pengalaman yang bermakna.Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat pada
kepentingan peserta didik.
Pembelajaran
berbasis masalah :
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai
disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah "bencana
alam" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
Pembelajaran
berbasis proyek :
Pengorganisasian
proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau
dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
Penilaian
otentik :
Usaha
untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian
ini dilakukan dengan berbagai cara
seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak
(berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
Portofolio
:
Suatu
berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti
penguasaan atas tujuan belajar.
Prakarsa
:
Saya
atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak
positif terhadap diri dan lingkungannya.
Reflektif
:
Berkaitan
dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari
penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang telah
dimiliki.
Sistematik
:
Usaha
yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan
efisien.
Holistik:
Cara
memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian
lain yang lebih luas.
Standar
isi (SI):
Ruang
lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
Standar
Kompetensi (SK) :
Ketentuan
pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk
melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.
Standar
kompetensi lulusan (SKL) :
Ketentuan
pokok untuk menunjukkan kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah
mengikuti serangkaian program pembelajaran.
Strategi
:
Pendekatan
menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu
tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.
Sumber
belajar :
Segala
sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan
untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber, buku, media non-buku, teknik
dan lingkungan.
Taksonomi
tujuan belajar kognitif :
(1)
Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi
(Benjamin Bloom dkk, 1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
pengetahuan yang terdiri atas faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson
dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).
Tematik
:
Berkaitan
dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok
pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik
di kelas I SD dengan tema "Aku dan
Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran,
termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.
Sunday, January 06, 2013
|
Labels:
keprofesionalan guru,
permendiknas
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
about me
Ley's. Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2013
(39)
-
▼
January
(31)
- Manusia dan Optimisme
- PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK DALAM PERSPEKTIF FILSA...
- Agama Dan Lingkungan
- Teori dan Studi Kepemimpinan
- Kepemimpinan Umar bin Khattab Khalifah Ke-Dua (634...
- Peran, Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
- HUBUNGAN SYARI’AH & TASAWUF
- HAKEKAT PEMBINAAN AKHLAK TASAWUF
- KOMPONEN AKHLAK TASAWUF
- LATAR BELAKANG TIMBULNYA STUDI TENTANG AKHLAK TAS...
- SUMBER-SUMBER AKHLAK TASAWUF
- PEMBAHASAN TASAWUF
- PEMBAHASAN AKHLAK
- Pentingnya Akhlak
- Akhlak Di Kampus Menurut Agama, Etika, dan Budaya
- PEMBENTUKAN AKHLAK TERPUJI KEPADA ANAK
- Pendidikan Karakter
- Makalah Intelegensi
- PENDIDIKAN MORAL DALAM DUNIA PENDIDIKAN
- HADIS DAN PENGERTIANNYA
- Fungsi dan Jenis Lingkungan Pendidikan
- KURIKULUM SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM MADRASAH IBTID...
- Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang STANDAR PRO...
- Pengelolaan Pendidikan Taman Kanak-kanak
- PANDUAN KELOMPOK MATA PELAJARAN AGAMA DAN AKHLAK M...
- MANUSIA PARIPURNA
- ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN PERENIALISME
- Makalah Rasa Agama
- Akhlak
- ADMINISTRASI KURIKULUM
- ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN
-
▼
January
(31)
0 comments:
Post a Comment